JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Pengawas (Panwas) Kasus Bank Century akan mendengar keterangan Kejaksaan Agung, Rabu (26/5/2010) pukul 10.00 di Gedung DPR, Jakarta. Anggota Panwas Century, Bambang Susatyo, mengatakan, pihaknya akan menanyakan sejauh mana Kejagung sudah melaksanakan tugas sesuai rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century.
"Apakah nama-nama yang direkomendasikan DPR dan menjadi temuan BPK, seperti Boediono, Sri Mulyani, atau nama-nama lain, misalnya Aulia Pohan, Miranda Goeltom, Burhanuddin Abdullah, Direksi BI dan Komisaris LPS, sudah dipanggil atau belum," kata Bambang kepada Kompas.com pagi ini.
Kasus yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana umum atas kebijakan bail out Bank Century. Bambang berharap kesiapan Kejagungjauh lebih baik dibandingkan dengan dua lembaga lainnya, Polri dan KPK, yang ternyata belum menerima berkas rekomendasi Pansus.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya siap menjawab dan memberikan keterangan kepada Panwas sesuai yang dibutuhkan. "Siap. Siap," katanya saat tiba di Gedung DPR. Panwas Century sebelumnya sudah memanggil KPK dan Polri. Pertemuan guna mendengar keterangan berkaitan penanganan kasus tersebut tak sepenuhnya didapatkan karena ada berkas yang belum diterima.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang