JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kasus Bank Century mempertanyakan dan mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Gubernur BI, Boediono, dan mantan Ketua KSSK/Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Nama kedua pejabat itu disebutkan dalam rekomendasi Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran dalam kebijakan bail out Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Hal itu disampaikan dalam rapat Panwas dan Kejaksaan Agung yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/5/2010). "Apa yang diutarakan Jaksa Agung masih normatif semua. Kapan Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani diperiksa? Kita semua menunggu keberanian kejaksaan," kata anggota Panwas asal Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal.
Menurutnya, fakta yang terungkap dalam pemeriksaan Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan keduanya. "Perubahan Peraturan Bank Indonesia untuk syarat pemberian FPJP dari 8 persen menjadi 0 persen, apakah bukan pelanggaran?" ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Panwas asal Fraksi Partai Golkar, Bambang Susatyo. Menurut Bambang, progres yang dilaporkan Kejaksaan tak signifikan. Kejaksaan dinilai masih memaparkan kinerjanya sebelum rekomendasi DPR. "Kejaksaan hanya memeriksa pemegang saham. Nama lain, seperti Boediono dan Sri Mulyani, belum disentuh," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang