Menpera: Keliru, Jika Pemda Anggap IMB Sumber PAD

Kompas.com - 26/05/2010, 15:51 WIB

NUSA DUA, BALI, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menegaskan  jika pemerintah daerah menganggap izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), itu sesuatu yang keliru.

Hal ini ditegaskan Menpera Suharso Monoarfa dalam Forum Investasi Perumahan dan Permukiman di Hotel Westin Nusa Dua, Bali, Rabu (26/5/10) sore. Acara ini dalam rangkaian Kongres ke-61 FIABCI.

“Pemda-pemda masih beranggapan bahwa makin panjang perizinan pembangunan perumahan, makin banyak PAD. Menurut saya, cara pandangan semacam itu keliru. Pemda harus menjadikan perumahan bagian dari kebijakan perkotaan. Pembangunan perumahan rakyat harus menjadi tugas pokok pemda,” tandas Suharso.

Menpera mengatakan kita harus mencontoh negara-negara maju yang membuat sistem pengadaan perumahan dengan baik, seperti Singapura dan Amerika Serikat.

Pemerintah di dua negara berhasil menempatkan perumahan sebagai hal yang penting. Amerika memperjuangkan setiap warga negaranya harus tinggal di rumah.

Demikian pula Singapura punya lembaga yang mengurusi perumahan, yaitu Housing and Development Board. Singapura juga tak ingin warga Singapura menjadi gelandangan.

Suharso menegaskan, pemda-pemda harus menjadi perumahan sebagai lokomotif perekonomian daerah.

UU Pelayanan Publik
Suharso mengingatkan pula saat ini sudah ada UU Pelayanan publik dan UU Keterbukaan Informasi.

“Ini sudah menjadi domain masyarakat. Ketika pelayanan publik tidak efisien, sangat dimungkinkan masyarakat melakukan class action. Ini penting sekali karena UU ini esensinya untuk memotong perizinan yang dihadapi pengembang saat ini,” kata Menpera.

Suharso menyatakan, kedua UU ini termasuk reformasi birokras. “Ada hak masyarakat, pelaku usaha untuk mendapatkan informasi publik dan mendapatkan peayanan publik yang maksimal. Sayangnya, banyak pejabat lupa soal ini,” katanya.

Menpera mengatakan, jika pemda memberlakukan aturan dan perizinan, “apakah perizinan itu butuh biaya baru? Kan tidak. Itukan sudah menjadi pelayanan. Kalau itu masuk pelayanan publik, sudah tidak bisa memungut biaya baru,” tandas Suharso.

Bahas dengan KPK
Kemenpera sudah membahas dengan KPK, mana yang boleh, mana yang tidak boleh. “Bapertarum saja untuk membantu, tidak boleh. Dengan ide itu, saya sampaikan kepada KPK, banyak aturan daerah yang bertentangan, yang menimbulkan biaya tinggi,” katanya.

“Biaya perizinan ini akan membuat harga rumah makin mahal, yang harus ditanggung konsumen,”katanya.

“Mendagri sudah sampaikan kepada saya, bukan lagi mengimbau, tapi memerintahkan, agar IMB dibebaskan. Bahkan untuk PBB untuk masa tertentu, didiskon. Misalnya selama 5 tahun, PBB tidak bayar penuh dulu,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau