Kaltim Prima Coal Menang

Kompas.com - 27/05/2010, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial akan meneliti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memenangkan PT Kaltim Prima Coal dalam sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

”Kami akan proaktif minta salinan putusan. Selanjutnya, kami akan menganalisis sesuai koridor undang-undang,” ujar Ketua KY Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (26/5).

Senin lalu, majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), yang diketuai Paulus Effendie Lotulung, dengan hakim anggota Supandi dan Imam Soebechi, menolak permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak. Perkara nomor 141 B/PK/PJK/2010 itu diputus dalam jangka waktu kurang dari dua bulan.

Seperti dilansir dalam situs resmi MA, perkara itu masuk ke MA pada 29 Maret 2010. Berkas perkara diedarkan ke majelis PK pada 19 April lalu dan putus pada 24 Mei 2010. Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Andri Kristianto Sutrisno membenarkan adanya putusan perkara tersebut.

Masalah berat

Terkait dengan putusan itu, Busyro menagih janji MA yang telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Keuangan dan KY di Kantor Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu. Nota kesepahaman itu, antara lain, berisi tentang pengakuan adanya masalah berat di Pengadilan Pajak dan pembentukan tim untuk mencari format baru bagi pembenahan pengadilan tersebut.

”Kami tagih saja. Komitmen itu kan perlu pembuktian,” ujarnya.

Busyro mengatakan pula, penegakan hukum, termasuk penegakan perpajakan, masih terkendala oleh belum kuatnya kemauan politik dari penegak hukum sehingga apa pun slogan atau jargon yang dibuat oleh pemerintah dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menjadi percuma jika tidak didukung kemauan yang cukup.

Tunggakan pajak

Kasus yang diputuskan MA itu bermula ketika Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan dilakukannya penyidikan terhadap dugaan tunggakan pajak tahun 2007 yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Rp 376 miliar, dan Arutmin senilai Rp 300 miliar.

Kasus itu berlanjut hingga ke Pengadilan Pajak yang memutuskan tidak diizinkannya Ditjen Pajak menyidik KPC. Pengadilan Pajak menilai tidak ada alasan dan bukti yang kuat untuk dilakukannya penyidikan tersebut. Putusan dijatuhkan pada Desember 2009.

KPC pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Ditjen Pajak dinilai tidak mematuhi putusan itu. Namun, PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan tersebut dengan alasan tak berwenang mengadili perkara tersebut.

Berembus ke DPR

Isu ditolaknya PK oleh MA ini menjadi perbincangan di parlemen. Wakil Ketua Komisi III (Bidang Hukum) DPR Tjatur Sapto Edy menilai, penanganan kasus pajak oleh lembaga peradilan harus menjadi perhatian KY. Apalagi terkait kasus penggelapan pajak dalam jumlah besar karena sangat merugikan keuangan negara.

Selain itu, Tjatur juga meminta KY meningkatkan pemahaman para hakim mengenai hukum atau aturan perpajakan. Selama ini lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Pajak, kerap memenangkan perusahaan pada saat bersengketa dengan negara.

”Itu menunjukkan pemahaman hukum bisnis dari hakim itu masih lemah. Sering sekali negara dikalahkan saat ada perkara dengan perusahaan meski menyangkut masalah aset negara yang sangat besar,” tutur politisi dari Partai Amanat Nasional itu.

Secara terpisah, politisi dari Partai Golkar, yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyatakan, ”Saya malah baru dengar kabar itu. Sama sekali tidak ada intervensi, apalagi terkait dengan setgab. Kami (parpol) tidak dapat menjangkau (penanganan) hukum”. (ana/nta)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau