JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akan mengambil sikap tegas terhadap tersangka korupsi Johnny Situwanda dengan melakukan penangkapan jika dalam pekan ini Johnny tidak mendatangi Mabes Polri. Pasalnya, Johnny kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan ketiga hari ini, Senin (31/5/2010).
"Kita harapkan minggu ini (Johnny) datang. Jadi kalau minggu ini tidak datang, maka akan segera ditangkap," ucap Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Senin.
Zainuri membenarkan bahwa status Johnny telah ditingkatkan penyidik menjadi tersangka korupsi seperti yang diungkapkan penasihat hukum Johnny, Sutedja Sugiono. Penetapan tersangka tercantum dalam surat panggilan ketiga. Dalam surat panggilan pertama dan kedua, mantan pengacara Komjen Susno Duadji masih sebagai saksi.
Zainuri mengatakan, Polri berharap agar Jhonny menaati hukum yang berlaku. "Menghadiri panggilan sebagai tersangka. Hal itu akan dicatat sebagai hal yang meringankan. Tapi kalau yang bersangkutan dipanggil tidak datang, termasuk dalam hal memberatkan dan akan mempersulit penyidik dan menyulitkan diri sendiri," paparnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang