Persebaya Ancam Gugat Komding

Kompas.com - 02/06/2010, 04:24 WIB

Jakarta, Kompas - Manajemen Persebaya Surabaya pekan depan mengajukan gugatan atas Komisi Banding PSSI dan PT Liga Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini terkait keputusan Komding yang mengabulkan keberatan Persik Kediri atas keputusan Komisi Disiplin PSSI.

Dampak keputusan Komding adalah babak play off menjadi tidak tentu sehingga merugikan kompetisi dan klub-klub peserta. Kuasa hukum Persebaya, M Sholeh, Selasa (1/6) di Jakarta, mengecam putusan Komding.

”Sesuai aturan PSSI, denda di bawah Rp 50 juta kepada klub tidak dapat dilakukan banding. Aneh kalau Persik bisa banding dan dikabulkan Komding. Ini kebobrokan sepak bola Indonesia,” ujar Sholeh.

Tim ”Bajul Ijo” meminta PT Liga Indonesia mengabaikan keputusan Komding. Pasalnya, hal ini dapat mengacaukan aturan main persepakbolaan nasional.

”Pekan depan kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta terhadap PT Liga Indonesia dan Komding. Kami melangkah ke pengadilan karena PSSI tidak memberi keadilan bagi kami,” ujar Sholeh.

Ditemui terpisah, CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono mengisyaratkan tidak akan menggelar pertandingan ulang antara Persik dan Persebaya. ”Tidak ada keputusan apa pun sebelum Perang Bintang 2010,” katanya.

Langgar disiplin

Ketua Komdis PSSI Hinca P Pandjaitan mengatakan, langkah Persik mengajukan banding dapat terkena sanksi kode disiplin.

”Dalam surat Komdis sudah tertulis, keputusan tidak boleh dilakukan banding. Upaya Persik itu salah karena melanggar kode disiplin. Kami sedang pertimbangkan tingkah laku buruk Persik ini,” ujarnya.

Hinca menjelaskan, dalam kode etik jelas tertulis tim yang gagal menggelar pertandingan dinyatakan kalah dan tak dapat mengajukan banding.

Anggota Komding, Sopar, mempersilakan klub Persebaya mengajukan gugatan. Ia mengatakan, posisi Panpel Persik saat itu dinyatakan force majeure sehingga Komding mengabulkan banding Persik.

”Persik sudah jauh hari mendapatkan izin polisi. Namun, H-1 pertandingan, polisi mencabutnya karena alasan keamanan,” ujarnya.

”Itu bukan force force majeure. Yang disebut force majeure itu, misalnya, kejadian bencana alam atau banjir sehingga pertandingan tidak bisa digelar. Kalau kasus ini, polisi justru tidak memberi izin,” tutur Hinca Panjaitan.

Dinilai tak mampu menggelar pertandingan, pada 7 Mei 2010, Komdis menghukum Persik. Tim ”Macan Putih” divonis kalah 0-3 atas Persebaya dan didenda Rp 25 juta.

Pada 10 Mei 2010, PT Liga Indonesia mengeluarkan surat kepada Persik yang menguatkan keputusan Komdis dan Persebaya mendapatkan tiga poin. Persik nekat berupaya banding.

Dihubungi saat berada di Solo, Pelatih Persija Benny Dolo menyatakan, kasus Persik sama dengan timnya. Pada 13 Maret 2010 Panpel Persija gagal menggelar laga Persija melawan Persiwa karena tak ada izin kepolisian. Komdis memvonis Persija kalah 0-3 dan denda. ”Keputusan Komding tidak membawa angin segar. Kasus yang sama perlakuan berbeda,” ujarnya. (ICH/YES)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau