SURABAYA, KOMPAS.com - Sebagian kelompok penyelenggara pemungutan suara pemilihan Wali Kota Surabaya tidak tahu aturan tentang coblos tembus. Padahal, KPU Surabaya mengklaim sudah lama menyosialisasikan surat keputusan soal itu.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wiyung Budiyono mengatakan, ia mendapat banyak pertanyaan soal coblos tembus. Sebagian KPPS terlanjur menyatakan coblos tembus tidak sah. Padahal, salah satu lubang tidak mengenai kotak calon lain. Sementara lubang lain di kotak salah satu calon.
"Saksi juga ternyata tidak tahu. Akibatnya, mereka juga menyatakan surat suara coblos tembus seperti itu tidak sah," ujarnya di Surabaya, Rabu (2/6/2010).
Coblos tembus tidak sah bila mengenai lebih dari satu kotak pasangan calon. Jika hanya kena satu kotak saja, coblos tembus dapat dinyatakan sah. "Kami sebenarnya sudah menyosialisasikan ini," ujarnya.
KPPS dan saksi seharusnya menyimak sosialisasi cara penghitungan suara. Jika mereka menyimak, kejadian di beberapa TPS itu tidak mungkin terjadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang