Sikap RI atas Kekerasan Israel

Kompas.com - 03/06/2010, 02:59 WIB

Oleh Hikmahanto Juwana

Senin, 31 Mei, Israel kembali menunjukkan kearoganannya dengan menyerang Kapal Mavi Marmara asal Turki yang bermisi kemanusiaan. Israel mendapat kecaman dan kutukan dari berbagai pihak karena tindakannya dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional.

Indonesia tentu harus bersikap karena dua alasan mendasar. Pertama, sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan berada di Kapal Mavi Marmara. Kedua, sebagai negara yang cinta damai sudah sewajarnya Indonesia turut berperan menciptakan ketertiban dan kedamaian dunia.

Perlindungan atas WNI

Indonesia mempunyai kewajiban melindungi WNI yang saat ini ditahan oleh Israel. Indonesia harus memastikan agar para WNI diperlakukan secara manusiawi dengan pemberian hak-haknya dan hak asasi manusianya tidak dilanggar. Mereka harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang berlaku secara universal di negara yang beradab.

Kendala utama pemberian perlindungan terhadap WNI oleh pemerintah adalah tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel. Komunikasi melalui saluran diplomatik bahkan upaya-upaya diplomatik, seperti pemutusan hubungan diplomatik, tidak mungkin dilakukan.

Kendala utama ini dapat diatasi dengan cara: pemerintah menitipkan perlindungan terhadap para WNI kepada negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, seperti Jordania. Dalam dunia diplomasi, upaya ini dianggap suatu praktik yang lazim.

Pemerintah harus dapat memastikan agar para WNI dapat segera dipulangkan tanpa prasyarat apa pun, kecuali nyata-nyata mereka melakukan pelanggaran hukum Israel. Pelanggaran ini mustahil ada mengingat Israel melakukan penangkapan dan penahanan di perairan internasional.

Pemerintah juga dapat memanfaatkan saluran-saluran tidak resmi dalam memberikan perlindungan atas warganya. Ada sejumlah tokoh Indonesia memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh di Israel.

Bagi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kondisi warganya di luar negeri, apa pun harus dilakukan. Pemerintah justru perlu menghindari sikap-sikap yang dapat mengundang antipati dari publik Indonesia. Jangan sampai kekesalan publik terhadap Israel ditimpakan kepada pemerintah.

Ketertiban dunia

Indonesia juga perlu melakukan upaya agar Israel tidak mengulangi tindakan yang secara jelas melanggar hukum internasional. Pelanggaran oleh Israel kerap dilakukan karena Israel merasa Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara politik akan membenarkan tindakannya, atau minimal tidak melakukan tindakan.

Sikap Pemerintah AS ini tentu berbeda apabila Iran atau Korea Utara sebagai pihak yang dianggap melakukan pelanggaran hukum internasional.

Sidang darurat PBB

Indonesia dapat meminta Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU- PBB) untuk melakukan sidang darurat, emergency session. Sidang ini diharapkan dapat menghasilkan resolusi yang tidak sekadar mengutuk, melainkan diperbolehkannya penggunaan kekerasan, use of force, terhadap Israel.

Pada masa lampau MU-BB pernah mengeluarkan resolusi demikian yang disebut sebagai Uniting for Peace untuk mengakhiri Perang Korea.

Proses melalui MU- PBB merupakan pilihan yang lebih baik daripada mem-bawa ke Dewan Keamanan PBB. Pemerintah AS dikhawatirkan akan menggunakan hak vetonya terhadap apa pun resolusi yang tidak berpihak kepada kepentingan Israel.

Meski proses di MU-PBB memakan waktu, MU-PBB tidak mengenal hak veto. Bahkan, MU-PBB dapat lebih merefleksikan pandangan negara-negara di dunia. Agar resolusi MU-PBB yang diharapkan berhasil, ada baiknya Kementerian Luar Negeri telah mempersiapkan rancangannya.

Paling tidak ada tiga substansi yang harus ada dalam rancangan resolusi MU-PBB. Pertama adalah mengecam keras tindakan Israel yang selalu melakukan pelanggaran hukum internasional dalam menangani kasus Palestina, khususnya Gaza.

Kedua, menyampaikan ultimatum kepada Israel untuk menghentikan segala tindakan pelanggaran hukum internasional dalam penanganan kapal Mavi Marmara beserta awak dan penumpangnya. Juga Israel diminta untuk mencabut blokade yang dilakukan atas Gaza untuk misi kemanusiaan.

Terakhir, memberikan batas waktu tertentu agar Israel memenuhi ultimatum yang disampaikan dan apabila batas waktu tertentu terlewati, negara-negara diberi mandat untuk secara kolektif atas nama PBB menggunakan kekerasan terhadap Israel.

Sudah waktunya sikap tegas dunia, terlepas dari Islam atau bukan, terhadap Israel ditunjukkan. Dunia harus mampu melawan kearoganan Israel. Bahkan, dunia harus memberikan isyarat kepada Pemerintah AS agar tidak selalu melindungi tindakan Israel yang bertentangan dengan hukum internasional.

Perdamaian dunia saat ini menjadi taruhan.

Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau