Kasus bibit-chandra

KPK Terancam Bubar

Kompas.com - 05/06/2010, 03:15 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi terancam bubar menyusul kemenangan Anggodo Widjojo dalam gugatan praperadilannya di tingkat banding. Dalam kronologi perkara yang dibuat Anggodo juga disebut keterlibatan pimpinan KPK lainnya, termasuk pejabat struktural di bawah pimpinan.

”Jika kasus itu diteruskan lagi, ada kemungkinan nama pimpinan KPK lain terseret. Jadi, bukan hanya Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dijadikan tersangka, yang lain bisa menyusul,” kata Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Jumat (4/6), di Jakarta.

Menurut Febri, KPK jangan hanya mengemis kepada Kejaksaan. ”KPK dan pengacaranya harus melawan dengan serius dan membuktikan sebaliknya, itu adalah rekayasa. Mereka bisa melakukan dengan mendorong Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera mengungkapkan perkara dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan dengan terdakwa Anggodo,” tuturnya.

Apabila dapat mengungkap rekayasa yang dilakukan Anggodo, yang kini diadili di Pengadilan Tipikor, lanjut Febri, perkara pemerasan yang disangkakan kepada pimpinan KPK bisa batal. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, tersangka korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.

Ganggu kinerja KPK

Secara terpisah. Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK siap mengungkap rekayasa yang dilakukan Anggodo. ”Bukti yang pernah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan kami pergunakan karena sudah menjadi domain publik,” ujarnya.

Bibit mengatakan, kasus yang ditimpakan kepadanya jelas rekayasa. ”Presiden sudah arahkan polisi dan jaksa untuk menyelesaikan di luar pengadilan. Ternyata masih bisa dipersoalkan sehingga arahan Presiden tak dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Jasin menuturkan, KPK akan berupaya optimal dalam pemberantasan korupsi. Bibit dan Chandra juga akan bekerja seperti biasa.

Jasin menegaskan, KPK akan menghadapi apa pun kondisinya. Namun, hal itu jelas akan mengganggu kinerja KPK. ”Kalau pimpinan lebih lengkap, tentu lebih baik. Namun, sesuai undang-undang, jika pimpinan KPK tinggal dua orang, kami tetap bekerja dengan dibantu semua personel di KPK,” ujarnya.

Tak sesuai rekomendasi

Mantan Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum terhadap Bibit dan Chandra (Tim Delapan) Adnan Buyung Nasution menegaskan, keputusan kejaksaan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan untuk kasus Bibit dan Chandra, yang dipraperadilankan Anggodo, tak sesuai dengan rekomendasi Tim Delapan. Apalagi, alasannya sosiologis. Tim merekomendasikan kasus itu dihentikan.

Sebagian anggota Tim Delapan, Jumat, bertemu di Jakarta dan menyatakan keprihatinannya atas putusan PT DKI Jakarta yang mengukuhkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Anggodo. Mereka khawatir putusan yang berakibat status Bibit dan Chandra kembali menjadi tersangka itu akan memengaruhi kinerja KPK.

”Kami tidak punya kewenangan apa-apa. Kewenangan ada pada Jaksa Agung. Jadi, kita tunggu langkah Jaksa Agung,” kata anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengaku telah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait putusan itu. Presiden pun prihatin. (sf/aik/why/har)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau