JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidhiqqie menyarankan Jaksa Agung Hendarman Supanji mengeluarkan keputusan penghentian perkara (deponeering) dengan alasan demi kepentingan umum untuk menghentikan perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Jangan perbaikan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP). Karena kalau perbaikan SKPP, pasti di praperadilankan lagi," tandas Jimly, yang kini dikenal juga sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), saat memberikan keterangan ke pers, Rabu (9/6/2010) pagi ini di ruang kerjanya di Gedung Wantimpres, Jakarta.
Menurut Jimly, kalau Jaksa Agung tetap tidak mau keluarkan deponeering, "Ya, masuk ke pengadilan, biar elegan diputuskan benar atau salahnya. Daripada perkara itu terus memenjarakan kita semua dan KPK-nya dikuyo-kuyo."
Jimly yang menyatakan, pendapatnya itu sebagai pendapat pribadi dan bukan pendapat atas nama anggota Wantimpres, mengakui bahwa sejak lama dirinya sudah mengusulkan supaya perkara Bibit-Chandra terus dilanjutkan ke pengadilan.
"Akan tetapi, malah dibentuk Tim Delapan untuk memverifikasi fakta kasus pimpinan KPK dan kemudian dikeluarkan rekomendasi agar menghentikan perkara karena tidak adanya bukti. Namun, Kejaksaan Agung malah mengeluarkan SKPP dengan alasan sosiologis sehingga akhirnya ditolak oleh pengadilan," jelasnya.
Dikatakan Jimly, "Bisa saja Kejaksaan Agung kesulitan jika mau mengeluarkan deponeering, karena merasa memiliki bukti sehingga tidak mau mengeluarkan deponeering. Yang dikeluarkan justru SKPP dengan alasan sosiologis atau kepentingan umum itu. Padahal, kalau SKPP alasannya buka sosiologis, akan tetapi tidak ada bukti."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang