Pembebasan Lahan, Hambatan Utama Pembangunan Tol

Kompas.com - 10/06/2010, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi jalan tol, Harya M Hidayat, menuding pembebasan lahan dan rumitnya mekanisme di Badan Layanan Umum pemerintah yang menjadi hambatan utama penyelesaian proyek tol di Indonesia selama ini.

"Hasil evaluasi kita selama ini, penyebab utama lambannya pengembangan tol Trans Jawa adalah sulitnya pembebasan lahan, termasuk rumit proses di BLU," kata Hidayat yang juga Direktur Utama PT Bakrie Toll Road saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Penegasan itu terkait dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai mengikuti rapat terbatas mengenai percepatan pembangunan jalan tol trans-Jawa di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (9/6)

Menurut Djoko, salah satu kendalanya, selain badan usaha yang dinilai tidak aktif, juga masalah pembebasan tanah.

"Ada tiga ruas jalan tol trans-Jawa yang benar-benar macet dalam pembebasan lahan, yaitu ruas Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, dan Batang-Semarang. Saat ini, proses pembebasan tanah untuk ketiga ruas itu baru mencapai 10 persen," kata Djoko.

Harya melanjutkan, pihaknya juga telah mengevaluasi peraturan menteri (permen) PU Nomor 06/PRT/M/2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No13/2010 yang merupakan penyempurnaan Perpres No 67 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur.

"Sayangnya permen tersebut tidak secara spesifik memberikan solusi atas masalah tersebut sehingga tidak dapat memdorong percepatan jalan tol dengan maksimal, sesuai keinginan semua pihak," katanya.

Harya juga membantah pernyataan Menteri PU tentang macetnya pembebasan lahan di ruas tol Pejagan-Pemalang dan Batang-Semarang yang disebabkan kurang aktifnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Menurut dia, progres pembebasan lahan di seksi prioritas yaitu Seksi 1 Pejagan-Pemalang justru sudah sangat maju. Hingga saat ini, progress pembebasan lahan di Pejagan-Pemalang Seksi 1 telah mencapai 70 persen dan tim di lapangan telah siap untuk segera merealisasikan pembebasan lahan hingga 100 persen.

Demikian pula, Seksi 2 telah mencapai 20 persen dan siap untuk direalisasikan menjadi 40 persen, sementara Seksi 1 Batang-Semarang yang merupakan seksi prioritas, juga telah mencapai 27 persen.

Harya menambahkan, hambatan dalam proses pembebasan lahan justru ada di pihak pemerintah.

Pihak kami telah mengajukan perpanjangan Pengelolaan Keuangan BLU sejak tahun 2009 kepada Kementerian PU dengan melengkapi seluruh persyaratan administratifnya. Namun hingga satu tahun kemudian dana BLU belum juga turun," kata Harya.

Harya menjelaskan, padahal dana Badan Layanan Umum (BLU) ini sangat krusial dalam proses pembebasan lahan dan kelambatan atas turunnya dana BLU justru telah merugikan investor.

Argo biaya operasional yang menjadi tanggungan investor jalan terus, serta resiko usaha yang terus meningkat," tambahnya.

Harya menyatakan kemajuan proses pembebasan lahan mengalami kendala utama di lapangan yaitu uang ganti rugi (UGR) yang masih terhadang oleh dana BLU yang belum keluar dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Hal senada disampaikan Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk Hiramsyah S. Thaib, bahwan semangat penerbitan Permen PU semestinya dipakai untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Indonesia.

Namun, katanya parameter yang diatur dalam permen tersebut masih banyak yang tidak sesuai untuk diaplikasikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Ini justru berbahaya karena pembangunan jalan tol akan terus menerus mundur. Kalau memang pemerintah berkomitmen, harusnya fokus pada problem pembebasan tanah yang menjadi tanggung jawab pemerintah," tambahnya.

Payung hukum pengadaan tanah bagi kepentingan umum lebih penting ketimbang melakukan evaluasi terhadap ruas-ruas yang telah melakukan kontrak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau