JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, Kamis (17/6/2010), tengah menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya terkait aturan mengenai batas usia calon pimpinan KPK (minimal 40 tahun, maksimal 65 tahun).
Permohonan itu diajukan oleh advokat senior OC Kaligis dan advokat Farhat Abbas. Keduanya terganjal ketentuan tersebut jika ingin menjadi pimpinan KPK sebab OC Kaligis saat ini berusia 68 tahun, sementara Farhat 35 tahun.
Mereka memohonkan uji ketentuan Pasal 29 Huruf d dan e UU KPK. Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka untuk dapat diangkat menjadi ketua KPK.
Dalam permohonan OC Kaligis disebutkan bahwa secara empiris banyak contoh di mana tokoh besar secara nasional maupun internasional masih dapat menghasilkan karya besar dan memberikan dedikasinya kepada masyarakat dan negara meski sudah berusia 65 tahun.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun sudah mengatur kriteria tentang orang tidak cakap (anbekwaam) untuk melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam Pasal 1329 KUH Perdata.
Bagi OC Kaligis, yang lebih penting untuk dijadikan tolok ukur bagi seseorang dapat dianggap mampu mengemban tugas penting adalah didasarkan pada kemampuan pribadi, yang didasarkan pada pengalaman dan pengetahuan mendalam di bidang yang ditekuninya.
Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Akil Mochtar dengan hakim anggota Arsyad Sanusi dan Hamdan Zoelva. OC Kaligis dan Farhat Abbas selaku pemohon prinsipal hadir dalam persidangan didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang