Seleksi pimpinan kpk

MK Sidangkan Batas Usia Pimpinan KPK

Kompas.com - 17/06/2010, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, Kamis (17/6/2010), tengah menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya terkait aturan mengenai batas usia calon pimpinan KPK (minimal 40 tahun, maksimal 65 tahun).

Permohonan itu diajukan oleh advokat senior OC Kaligis dan advokat Farhat Abbas. Keduanya terganjal ketentuan tersebut jika ingin menjadi pimpinan KPK sebab OC Kaligis saat ini berusia 68 tahun, sementara Farhat 35 tahun.

Mereka memohonkan uji ketentuan Pasal 29 Huruf d dan e UU KPK. Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka untuk dapat diangkat menjadi ketua KPK.

Dalam permohonan OC Kaligis disebutkan bahwa secara empiris banyak contoh di mana tokoh besar secara nasional maupun internasional masih dapat menghasilkan karya besar dan memberikan dedikasinya kepada masyarakat dan negara meski sudah berusia 65 tahun.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun sudah mengatur kriteria tentang orang tidak cakap (anbekwaam) untuk melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam Pasal 1329 KUH Perdata.

Bagi OC Kaligis, yang lebih penting untuk dijadikan tolok ukur bagi seseorang dapat dianggap mampu mengemban tugas penting adalah didasarkan pada kemampuan pribadi, yang didasarkan pada pengalaman dan pengetahuan mendalam di bidang yang ditekuninya.

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Akil Mochtar dengan hakim anggota Arsyad Sanusi dan Hamdan Zoelva. OC Kaligis dan Farhat Abbas selaku pemohon prinsipal hadir dalam persidangan didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.  

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau