Agung Sedayu Investor Baru, Apartemen Dukuh Golf Tolak Dipailitkan

Kompas.com - 17/06/2010, 17:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  PT Megacity Development, pengembang apartemen Dukuh Golf terus berupaya mematahkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh para pembelinya. Dalam kesempatan sidang lanjutan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Megacity menghadirkan saksi kunci yang menegaskan bahwa proyek pembangunan apartemen itu dapat direalisasikan sebagaimana dijanjikan sehingga tidak perlu lagi ada upaya kepailitan.

Adapun saksi tersebut yakni perwakilan dari PT Sedayu Kemilau Abadi, yakni anak perusahaan dari Agung Sedayu Grup. Angga Jaya, selaku staf legal Agung Sedayu menegaskan perusahaan pengembang properti itu kini masuk dalam proyek pembangunan apartemen Dukuh Golf. "Pada awal Juni kita menandatangin kerja sama dengan PT Megacity Development untuk meneruskan pembangunan apartemen," katanya, Kamis (17/6).

Dalam kesepakatan itu, Sedayu Kemilau ditunjuk selaku Development Manager yakni dalam penyiapan dana dan penjualan unit apartemen. Dengan adanya perjanjian ini, maka pada awal tahun 2011 dan diperkirakan selesai kurang dari dua tahun. Pembangunan apartemen dapat terwujud. "Saat ini kita sudah menunjuk konsultan untuk desain dan sekarang juga sedang berjalan membuat desain tender serta pembangunan kantor marketing," paparnya.

Angga dalam kesaksiannya menyatakan optimis bahwa proyek ini bakal terwujud. Menurutnya, kondisi sekarang jauh berbeda ketimbang tahun sebelum tahun 1997. Sebelumnya tahun 1997, Sedayu Kemilau juga hendak masuk selaku investor dalam proyek ini. Namun setelah dipertimbangakan format kerjasama tidak tidak menguntungkan karena sifatnya akuisisi. Selain itu harga jual saat itu tidak sebagus sekarang dimana Rp 6 juta/m2. Sedangkan sekarang mencapai Rp10 juta/m2

Terkait pernyataan ini, Yan Apul selaku kuasa hukum Megacity menegaskan bahwa proyek apartemen segera dibangun. Oleh karena itu tidak perlu lagi untuk dipailitkan. "Tujuan kepailitan itu untuk memberkan pembayaran adil. Sekarang kalau apartemennya mau dibangun kenapa dipailitkan," katanya.

Sementara itu, Jimmy MPJ, kuasa hukum pembeli menegaskan pernyataan saksi selaku investor baru tidak ada relevansinya dengan permohonan pailit. Menurutnya mengacu UU Kepailitan dan PKPU syarat kepailitan itu yakni memiliki utang jatuh tempo dan dua kreditur atau lebih. "Lagi pula janji itu pernah disampaikan dan bahkan sempat dibikin nota kesepahaman. Tapi sampai sekarang apartemen tidak pernah terwujud," tegasnya. (Yudho Winarto/KONTAN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau