Harga Rumah Naik

Kompas.com - 19/06/2010, 04:27 WIB

Jakarta, Kompas - Harga maksimum rumah sederhana sehat bersubsidi untuk penduduk berpenghasilan di bawah Rp 2,5 juta per bulan naik menjadi Rp 94 juta per unit. Sementara harga maksimum rumah sederhana sehat atau RSH yang berlaku selama ini Rp 55 juta per unit.

Demikian simulasi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjelang penerapan fasilitas likuiditas pembiayaan rumah sederhana bersubsidi di Jakarta, Jumat (18/6). Pola baru pembiayaan itu berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Tito Murbaintoro mengemukakan, pihaknya masih menunggu pembahasan final dengan Kementerian Keuangan terkait harga patokan maksimum rumah subsidi tersebut.

”Finalisasi harga patokan maksimum rumah bersubsidi harus memperhitungkan potongan pajak bagi konsumen berpenghasilan menengah ke bawah,” ujarnya sesuai diskusi Fasilitas Likuiditas dan Masa Depan Pembiayaan Perumahan, yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat.

Pengubahan harga patokan RSH terjadi seiring rencana pemerintah mengubah skim pembiayaan rumah bagi rakyat menengah ke bawah berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Adapun harga satuan rumah susun sederhana milik (sarusunami) bagi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan diusulkan maksimum Rp 190,4 juta per unit, sedangkan pagu maksimum yang berlaku saat ini Rp 144 juta per unit.

Fasilitas likuiditas perumahan dirumuskan sejak awal tahun 2010 berupa subsidi bunga sehingga bunga kredit maksimum untuk RSH sebesar 8 persen per tahun dan rusunami 9 persen per tahun selama tenor pinjaman.

Skim itu menggantikan pola lama subsidi yang berlaku saat ini, yakni subsidi uang muka Rp 5 juta-Rp 7 juta per unit dan subsidi selisih bunga, sehingga bunga kredit perumahan 7-9,85 persen per tahun untuk jangka waktu 4-8 tahun.

Rencana perubahan pola subsidi rumah tersebut membuat sebagian perbankan menghentikan penyaluran KPR bersubsidi.

Penyisihan anggaran

Tito menegaskan, pemerintah telah menyisihkan anggaran subsidi perumahan dari APBN Perubahan 2010 sebesar Rp 416 miliar untuk pembayaran subsidi tahun 2008-2009 serta masa transisi pola subsidi lama ke pola fasilitas likuiditas..

Total anggaran subsidi perumahan Rp 3,1 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 2,683 triliun di antaranya untuk fasilitas likuiditas.

Managing Director Bank Tabungan Negara (BTN) Irman A Zahiruddin mengemukakan, pembiayaan perumahan rakyat dengan suku bunga tetap (fixed rate) selama 10 tahun belum pernah diterapkan. Meski demikian, BTN mendukung pola pembiayaan itu.

BTN menyiasati pendanaan dengan mengeluarkan obligasi korporasi dengan tenor 10 tahun agar sesuai dengan pola pembiayaan KPR fixed rate.

Akan tetapi, ujar Irman, bunga obligasi tahun 2011 tidak bisa diperkirakan. Jika bunga obligasi lebih mahal, perlu kompensasi berupa imbal hasil (yield) penempatan dana yang dibayarkan ke pemerintah lebih rendah atau bank mengurangi margin keuntungan. (LKT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau