Kriminal

Pembunuhan Arion Menghina Kemanusiaan

Kompas.com - 23/06/2010, 12:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi didesak untuk menghukum berat pelaku pembunuhan Arion Abro Activian Sirait (8). Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengecam pelaku yang telah bertindak di luar batas kemanusiaan dengan menyangkutkan jenazah Arion di depan pagar rumah.

"Ini betul-betul di luar akal sehat manusia. Sungguh sangat biadab dan sadis. Bagaimana pelaku ini sampai menggantung jenazah korban di pagar dan dipertontonkan begitu. Ini jelas menghina kemanusiaan," kata Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Rabu (23/6/2010).

Pelaku, menurut Arist, tidak hanya melakukan tindak pembunuhan biasa, tapi juga pembunuhan berencana yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Hal ini terbukti dari kondisi fisik jenazah Arion yang lebam dan memar serta patah kaki dan tangan akibat penyiksaan.

Fauzan, pelaku pembunuh Arion, juga bahkan melakukan kekerasan seksual sodomi terhadap Arion. Sementara itu, Jenny, pemilik salon yang juga rekan Fauzan, telah berupaya menyembunyikan jenazah korban sebelum akhirnya menyangkutkan jenazah korban di pagar rumah.

"Kami mendesak supaya polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terutama Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana karena ada motif menutup-nutupi kekerasan seksual terhadap Arion selama ini," ungkapnya.

Pelaku, kata Arist, juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak agar memberi efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.

Arist juga mengutarakan bahwa penegak hukum sejauh ini terkesan lamban untuk menangani kekerasan terhadap anak. Padahal, dalam catatan Komnas Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2008, Komnas Perlindungan Anak mencatat ada 1.726 laporan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak. Angka ini meningkat menjadi 1.998 laporan pada 2009. Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2010 ini sudah tercatat 167 laporan. "Ini fenomena gunung es yang harus diantisipasi penegak hukum. Tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau