JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi didesak untuk menghukum berat pelaku pembunuhan Arion Abro Activian Sirait (8). Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengecam pelaku yang telah bertindak di luar batas kemanusiaan dengan menyangkutkan jenazah Arion di depan pagar rumah.
"Ini betul-betul di luar akal sehat manusia. Sungguh sangat biadab dan sadis. Bagaimana pelaku ini sampai menggantung jenazah korban di pagar dan dipertontonkan begitu. Ini jelas menghina kemanusiaan," kata Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Rabu (23/6/2010).
Pelaku, menurut Arist, tidak hanya melakukan tindak pembunuhan biasa, tapi juga pembunuhan berencana yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Hal ini terbukti dari kondisi fisik jenazah Arion yang lebam dan memar serta patah kaki dan tangan akibat penyiksaan.
Fauzan, pelaku pembunuh Arion, juga bahkan melakukan kekerasan seksual sodomi terhadap Arion. Sementara itu, Jenny, pemilik salon yang juga rekan Fauzan, telah berupaya menyembunyikan jenazah korban sebelum akhirnya menyangkutkan jenazah korban di pagar rumah.
"Kami mendesak supaya polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terutama Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana karena ada motif menutup-nutupi kekerasan seksual terhadap Arion selama ini," ungkapnya.
Pelaku, kata Arist, juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak agar memberi efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.
Arist juga mengutarakan bahwa penegak hukum sejauh ini terkesan lamban untuk menangani kekerasan terhadap anak. Padahal, dalam catatan Komnas Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2008, Komnas Perlindungan Anak mencatat ada 1.726 laporan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak. Angka ini meningkat menjadi 1.998 laporan pada 2009. Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2010 ini sudah tercatat 167 laporan. "Ini fenomena gunung es yang harus diantisipasi penegak hukum. Tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang