Kasus video artis mesum

Inilah Momentum Sikat Pornografi

Kompas.com - 27/06/2010, 11:45 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Munculnya video mesum artis yang menjadi perbincangan hangat dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menyikat habis praktik pornografi di Tanah Air.

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Farid Wajdi, SH, MHum, di Medan, Minggu (27/6/2010), mengatakan, penetapan status tersangka terhadap artis Nazriel Irham alias Ariel Peterpan yang diduga menjadi pemeran video mesum itu harus dibarengi dengan proses tuntas.

"Proses tidak hanya sekadar penegakan hukum semata, tetapi untuk kepentingan jangka panjang yang lebih luas," katanya menandaskan.

Proses hukum yang berawal dari kasus tersebut juga harus dapat dijadikan momentum dan pintu masuk bagi apatur pemerintah untuk memberangus berbagai situs porno dan praktik pornografi lainnya di Indonesia.

Kasus tersebut harus mampu menjadi penanganan berbagai aksi pornografi di Tanah Air dengan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk yang mengedarkannya.

Jika merujuk kepada beberapa kasus aksi pornografi sebelumnya, kata dia, hampir tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap berbagai aksi yang dapat merusak moral generasi muda tersebut.

Ia mencontohkan video mesum mantan anggota DPR dari Partai Golkar YZ dengan artis ME, serta beberapa foto mesum kepala daerah yang sempat menghiasi situs internet.

Padahal, fenomena merasuknya pornografi di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, sudah sangat mengkhawatirkan.

Farid mencontohkan hasil survei Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK) selama 2010, disebutkan bahwa masyarakat Indonesia berada pada urutan keempat di dunia yang gemar membuka internet untuk situs porno.

Dari berbagai hasil survei yang ditemukan, masyarakat Indonesia menempati urutan ketiga sebagai negara yang paling banyak mengetikkan kata "seks" di internet.

Bahkan, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pernah menyatakan bahwa lebih dari 97 persen remaja Indonesia pernah menonton video porno.

"Hal itu tentu sangat ironis di negeri yang mengklaim bukan negara sekuler, tetapi agamis-religius ini," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.

Karena itu, sudah saatnya penegak hukum menggunakan UU 44/2008 tentang Pornografi, UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU 33/2009 tentang Perfilman, dan Pasal 282 KUHP terkait menyiarkan atau mempertunjukkan tindakan asusila guna menggusur segala sesuatu yang beraroma mesum atau asusila.

"Kasus Ariel harus menjadi momentum untuk mempersempit ruang penggunaan internet yang mengakses situs berbau pornografi," katanya menambahkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau