10 Pekerjaan Rumah untuk Polri Jelang HUT Bhayangkara

Kompas.com - 28/06/2010, 17:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengkarut skandal makelar kasus masih menjadi persoalan serius yang sedang terjadi di tubuh Kepolisian RI saat ini. The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial menilai setidaknya ada 10 persoalan mendasar yang menjadi pekerjaan rumah utama bagi Polri jelang perayaan HUT Bhayangkara ke 64 pada 1 Juli 2010 mendatang.

"Situasi-situasi (permasalahan) seperti inilah menimbulkan pesimisme publik terhadap peran kepolisian sebagai penegak hukum," kata Peneliti Imparsial Al Araf dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jalan Selamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Senin ( 28/6/2010 ).

Al Araf menekankan, permasalahan-permasalahan dalam tubuh Polri yang saat ini menjadi sorotan publik seharusnya menjadi motivasi petinggi Polri untuk mereformasi institusinya dari tingkat atas sampai ke jajaran terendahnya.

Sepuluh persoalan mendasar di tubuh Polri sebagaimana hasil riset Imparsial, kata Al Araf, bukan hanya sekadar menunjukan potret kepolisian saat ini. "Tapi kami mendorong terciptanya polisi yang profesional," tegasnya.

Riset Imparsial menyimpulkan 10 persoalan utama di tubuh Polri sebagai berikut:

1. Berbagai penyimpangan oleh aparat Polri terjadi secara kompleks. Beberapa kasus menunjukkan penyimpangan terjadi secara teroganisir dan sistemik tidak hanya anggota Polri berpangkat rendah namun mencakup perwira tinggi.

2. Penyimpangan dalam penanganan perkara bernuansa politis. Polri dapat memainkan peran signifikan menentukan jalannya kasus tersebut, termasuk dalam penetapan tersangka.

3. Tidak adanya satu koordinasi yang kuat antara Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam penanganan berbagai perkara.

4. Peraturan internal dalam bentuk Peraturan Kepala Polri (Perkap) belum menjadi acuan anggota Polri karena tidak disosialisasikan secara masif.

5. Pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) tidak maksimal.

6. Pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak efektif dan lemah.

7. Sanksi bagi anggota Polri hanya diberikan kepada yang melakukan tindak pidana, penyimpangan lain kasusnya tidak diteruskan ke pengadilan umum.

8. Minimnya akses masyarakat terhadap mekanisme penindakan Polri menjadi kendala dalam melakukan kontrol kepada Polri.

9. Jenjang kepangkatan di lingkungan Polri masih didasarkan pada model perkoncoan dan berorientasi pada pekerjaan, bukan pada profesionalitas dan pengabdian.

10. Pengelolaan anggaran masih belum maksimal dengan prinsip-prinsip transparansi.

Menurut Al Araf, kesepuluh persoalan mendasar Polri tersebut harus menjadi perhatian serius dan koreksi bagi Polri jelang HUT Bhayangkara. Dia menegaskan Polri perlu melakukan reformasi secara terbuka agar publik bisa memberikan kepercayaannya lagi kepada Polri sebagi mai penegak hukum.

"Hari Bhayangkara 1 Juli haruslah menjadi momentum Polri untuk secara komprehensif dan terstruktur melakukan reformasi. Tidak hanya di level sistem, struktur, dan instrumen, tapi juga kulur institusinya," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau