JAKARTA, KOMPAS.com —
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy selaku Ketua Satuan Tugas Pengawas Penanganan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan. ”Dalam penanganan perkara korupsi, tidak mau diperiksa tanpa alasan yang jelas dan sah, maka ada sarana paksa yang dapat digunakan,” kata Marwan, Minggu (4/7/2010).
Penolakan Yusril untuk diperiksa Kejaksaan, meskipun sudah datang di Gedung Bundar Kejagung bersama tim pengacaranya, menurut Marwan, merupakan tindakan melecehkan upaya penyidikan. Untuk itu, Marwan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari dan para penyidik perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kejaksaan Agung tak perlu ragu menangani perkara tersebut jika alat bukti cukup.
Seperti dikabarkan, pada Kamis lalu, jaksa memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dan mantan Komisaris PT Saran Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo untuk diperiksa sebagai tersangka perkara korupsi biaya akses Sisminbakum. Yusril datang ke Kejaksaan Agung, tetapi hanya menyampaikan sikapnya atas panggilan jaksa dan menolak diperiksa.
Yusril bersikukuh, jabatan Jaksa Agung saat ini ilegal. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, Hendarman Supandji ditetapkan dan dilantik sebagai Jaksa Agung. Menurut Yusril, mestinya Hendarman dilantik lagi Oktober 2009 setelah berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu I. Namun, hal itu tidak dilakukan Presiden sehingga Yusril menilai semua tindakan Jaksa Agung dan jajarannya saat ini tidak mengandung konsekuensi hukum.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin menjelaskan, posisi Jaksa Agung sah berdasarkan UU Kementerian. ”Referensi kita itu UU Kementerian yang terakhir. Jaksa Agung dalam UU Kementerian itu bukan dalam kabinet lagi,” ujar Sudi.
Sudi menjelaskan, Hendarman Supandji diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Jaksa Agung melalui surat keputusan presiden (keppres) dan sampai saat ini tidak pernah ada pencabutan keppres itu.
”Dulu ada keppres pengangkatan Jaksa Agung, tidak ada keppres memberhentikannya. Oleh sebab itu, ya valid,” ujarnya.
Pernyataan Sudi dibantah Yusril. Menurut Yusril, keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak terkait dengan Undang-Undang Kementerian Negara. Yang menjadi masalah utama menurut Yusril adalah masa bakti Hendarman telah berakhir sesuai surat pengangkatannya dan selanjutnya tidak pernah diperpanjang. (day/idr)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang