Yusril vs jaksa agung

Yusril Bisa Dipanggil Paksa

Kompas.com - 05/07/2010, 07:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika seorang tersangka menghindari atau mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas dan sah, maka ia dapat dipanggil paksa. Hal itu juga berlaku terhadap Yusril Ihza Mahendra, yang pada Kamis (1/7/2010) menolak diperiksa oleh jaksa.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy selaku Ketua Satuan Tugas Pengawas Penanganan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan. ”Dalam penanganan perkara korupsi, tidak mau diperiksa tanpa alasan yang jelas dan sah, maka ada sarana paksa yang dapat digunakan,” kata Marwan, Minggu (4/7/2010).

Penolakan Yusril untuk diperiksa Kejaksaan, meskipun sudah datang di Gedung Bundar Kejagung bersama tim pengacaranya, menurut Marwan, merupakan tindakan melecehkan upaya penyidikan. Untuk itu, Marwan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari dan para penyidik perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kejaksaan Agung tak perlu ragu menangani perkara tersebut jika alat bukti cukup.

Seperti dikabarkan, pada Kamis lalu, jaksa memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dan mantan Komisaris PT Saran Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo untuk diperiksa sebagai tersangka perkara korupsi biaya akses Sisminbakum. Yusril datang ke Kejaksaan Agung, tetapi hanya menyampaikan sikapnya atas panggilan jaksa dan menolak diperiksa.

Yusril bersikukuh, jabatan Jaksa Agung saat ini ilegal. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, Hendarman Supandji ditetapkan dan dilantik sebagai Jaksa Agung. Menurut Yusril, mestinya Hendarman dilantik lagi Oktober 2009 setelah berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu I. Namun, hal itu tidak dilakukan Presiden sehingga Yusril menilai semua tindakan Jaksa Agung dan jajarannya saat ini tidak mengandung konsekuensi hukum.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin menjelaskan, posisi Jaksa Agung sah berdasarkan UU Kementerian. ”Referensi kita itu UU Kementerian yang terakhir. Jaksa Agung dalam UU Kementerian itu bukan dalam kabinet lagi,” ujar Sudi.

Sudi menjelaskan, Hendarman Supandji diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Jaksa Agung melalui surat keputusan presiden (keppres) dan sampai saat ini tidak pernah ada pencabutan keppres itu.

”Dulu ada keppres pengangkatan Jaksa Agung, tidak ada keppres memberhentikannya. Oleh sebab itu, ya valid,” ujarnya.

Pernyataan Sudi dibantah Yusril. Menurut Yusril, keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak terkait dengan Undang-Undang Kementerian Negara. Yang menjadi masalah utama menurut Yusril adalah masa bakti Hendarman telah berakhir sesuai surat pengangkatannya dan selanjutnya tidak pernah diperpanjang. (day/idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau