MEDAN, KOMPAS.com — YLKI Medan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati bila ingin membeli tabung elpiji, jangan sampai tertipu dengan produk ilegal yang dilaporkan masih banyak beredar.
"Sebelum membeli tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg itu, konsumen harus memeriksanya terlebih dahulu dan menanyakan keasliannya," kata Ketua YLKI Medan Abubakar Siddik di Medan, Jumat (9/7/2010).
Perlunya konsumen lebih teliti memeriksa tabung gas ilegal itu, untuk menjaga tidak tertipu dengan membeli tabung gas yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebab, selama ini diduga banyak masyarakat yang membeli tabung gas yang tidak sesuai SNI, makanya sering terjadi meledaknya tabung gas dan membawa korban jiwa.
Untuk itu, masyarakat harus jeli sebelum membeli tabung gas yang banyak dijual secara bebas di pasaran.
"Konsumen jangan mau dibohongi oleh pengecer tabung gas yang menyebutkan barang yang dijualnya itu asli dan memiliki label SNI, baik aksesori berupa selang dan regulator," katanya.
Ia mengingatkan kepada warga mengenai tabung gas itu karena akhir-akhir ini pihak kepolisian banyak menemui produk ilegal yang beredar mencapai jutaan, seperti di Pulau Jawa.
Belum lama ini ditemukan 5.000 tabung gas ilegal di sebuah Stasiun dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam Km 20, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Temuan tabung gas legal itu harus secepatnya diusut dan ditindaklanjuti Pertamina Region I Medan dengan minta bantuan pihak kepolisian.
"Peredaran barang ilegal itu tidak hanya merugikan negara, tetapi meresahkan masyarakat sehingga merasa takut membeli tabung gas," kata Abubakar.
Sebelumnya, pihak Pertamina mengharapkan Polda Sumatera Utara mengusut temuan 5.000 tabung gas ilegal di sebuah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam yang siap dijual ke masyarakat.
Kepala Operasi SPPBE Pertamina Region I Medan Agus Susyanto, di Medan, Rabu, mengatakan, meski menjadi pihak yang berwenang dalam pengadaan tabung gas, tetapi tidak dapat menindak jika menemukan adanya peredaran tabung ilegal.
Disebabkan tidak memiliki wewenang itu, SPPBE Pertamina Region I Medan tidak dapat menindak pihak yang memiliki 5.000 tabung gas ilegal di Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam tersebut.
Namun, pihaknya mengkhawatirkan jika 5.000 tabung gas ilegal itu beredar di masyarakat karena dapat menyebabkan ledakan tabung gas semakin banyak terjadi di Sumut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang