Mutasi

Mengalkulasi Panglima TNI yang Baru

Kompas.com - 15/07/2010, 03:48 WIB

EDNA C PATTISINA

Wacana tentang Panglima Tentara Nasional Indonesia yang baru mulai menyeruak. Pasalnya, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso akan genap berusia 58 tahun pada 8 September tahun ini. Kecuali Djoko diperpanjang masa jabatannya, posisinya pun tetap. Perpanjangan masa jabatan pernah terjadi sebelumnya saat Endriartono Sutarto menjadi Panglima TNI.

Pertanyaannya, siapa Panglima TNI yang baru? Sejak Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mengangkat Laksamana Widodo AS sebagai Panglima TNI, terjadi pembalikan kultur selama ini bahwa Panglima TNI selalu dipegang Angkatan Darat. Saat itu pula terjadi semacam konsensus bahwa jabatan Panglima TNI, demi kesamarataan, harus dipegang bergantian oleh tiga angkatan.

Hingga kini, hal itu masih terlaksana. Sejak Widodo AS (Angkatan Laut), terhitung Endriartono Sutarto (Angkatan Darat), Djoko Suyanto (Angkatan Udara), baru kemudian Djoko Santoso (Angkatan Darat). Kalau konsensus itu tetap dipegang, tidak ada yang perlu dikalkulasi lagi. Artinya Panglima TNI akan dipegang oleh Laksamana Agus Suhartono yang saat ini menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2002 tentang TNI Pasal 13 Ayat 4 yang menyatakan, Panglima TNI harus pernah atau sedang menjadi kepala staf angkatan. Panglima dari TNI AL juga dianggap sesuai dengan isu perbatasan dan penguatan kekuatan maritim. Agus yang lulus Akademi Angkatan Laut (AAL) pada tahun 1978 ini akan genap berusia 55 tahun pada 25 Agustus mendatang. Ia lebih muda dari Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Imam Sufaat yang 27 Januari lalu berusia 55 tahun. Agus sebelumnya menjadi Irjen Kementerian Pertahanan selama lima minggu. Sementara Imam Sufaat, setelah serah terima jabatan sebagai Wakil KSAU, beberapa jam kemudian dilantik sebagai KSAU.

Pertimbangan

Namun, konsensus bukanlah satu-satunya pertimbangan. Seorang perwira tinggi aktif malah mengatakan, ”Memang siapa yang berkonsensus? Itu kan dulu.” Hal senada dikatakan purnawirawan yang kini aktif di pemerintahan. Alasannya, banyak kepentingan yang harus dipertimbangkan Presiden dalam memilih panglima.

Saat ini, nama Panglima TNI sudah berada di dalam kantong Presiden. Hal-hal strategis seperti itu sudah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu. Seorang anggota DPR (Komisi I) dari Partai Demokrat mengatakan belum ada tanda-tanda dari Presiden Yudhoyono. ”Tetapi konsensus tak akan menjadi satu-satunya pertimbangan. Kepentingan nasional yang dipikirkan Bapak (Presiden),” katanya.

Ketika banyak variabel masuk dalam kalkulasi, kemungkinan jadi luas. Dalam konferensi pers, Rabu (30/6), Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Kontras, Institute for Defense Security and Peace Studies, Human Rights Working Group, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, International NGO Forum on Indonesian Development, Praxis, dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir meminta agar Presiden memilih Panglima TNI yang bisa meneruskan agenda reformasi TNI seperti pengurangan komando daerah militer (kodam).

Tak pelak, yang dituding koalisi itu adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal George Toisutta. Jenderal yang 1 Juni lalu genap berusia 57 tahun ini sejak hari pertama dilantik telah mengejutkan banyak pihak karena menyatakan akan membentuk kodam baru di Papua. Setelah meresmikan Kodam XII Tanjungpura, Kalimantan, George menyatakan perlunya pembentukan kodam lagi di Indonesia bagian timur. George yang dikenal tegas ini lebih dahulu beberapa bulan menjadi jenderal bintang empat dibandingkan dengan dua kepala staf lain yang sama-sama dilantik pada 9 November 2009.

Tudingan kepada KSAD juga terpengaruh aspek historis saat TNI AD jarang lepas dari peran politik. Beberapa perwira tinggi di kalangan TNI non-AD pun sempat mengutarakan kegelisahan kalau konsensus tidak berlaku lagi.

Paranoia belum lepas dari pikiran masyarakat, apalagi ada beberapa agenda yang belum selesai, seperti tentang Peradilan Militer. Kabar tentang pembahasan hak pilih TNI di Sekolah Komando Mabes TNI juga menunjukkan ada evaluasi terus-menerus di dalam tubuh TNI tentang posisinya. Walaupun demikian, beberapa tahun belakangan ini TNI berupaya untuk semakin profesional. Panglima TNI Djoko Santoso, misalnya, kerap mengawali kalimatnya dengan ”menurut UU TNI”. Apresiasi masyarakat pun meningkat, hingga dalam jajak pendapat Kompas, kepuasan masyarakat terhadap kinerja TNI meningkat terus satu digit per tahun (Kompas, 28/6).

Maka, siapa pun yang menjadi Panglima TNI akan menghadapi tantangan berat berkaitan dengan isu profesionalisme TNI dan alat utama sistem persenjataan di tengah anggaran yang rendah. Pemerintah mengakui kekurangan dana Rp 50 triliun untuk mencukupi kebutuhan minimum guna memenuhi kekuatan pokok minimum. Masalahnya, di dalam negeri ada kepentingan politik dan dahaga kekuasaan yang akan terus menarik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau