Medan, Kompas -
Ketika polisi dan petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Medan tiba di rumah tersebut sekitar pukul 09.30, Osiam beserta saudaranya, H Nainggolan (42), dan ibunya, Ledika Boru Sitompul (69), sudah bersiap-siap hendak menghalang-halangi petugas. Mereka berupaya mempertahankan rumah yang diklaim peninggalan mendiang suami Ledika.
Namun, petugas terus menjalankan eksekusi. Satu per satu barang yang ada di sekitar dan di dalam rumah diambil.
Merasa upayanya tidak efektif, Osiam lalu mengambil tali dan mengaitkannya di kusen-kusen pintu. Dia mencoba bunuh diri.
”Lebih baik saya mati daripada rumah ini diambil orang,” ujarnya. Untungnya, upaya itu berhasil digagalkan warga dan H Nainggolan.
Tiga penghuni rumah di atas lahan 477,2 meter persegi itu lantas telentang di atas lantai tanpa alas. Sementara para juru sita juga terus mengangkut barang-barang yang ada.
Selang setengah jam kemudian, petugas mendatangkan alat berat berupa backhoe untuk membongkar rumah. Juru sita PN Medan, Hasil Sembiring, menjelaskan, pembongkaran tidak dapat dilakukan jika masih ada orang di dalam rumah. ”Makanya, kami bujuk mereka untuk keluar. Kalau menolak, kami tarik secara paksa,” ujar Hasil.
Para petugas pun semakin agresif memindahi barang-barang dari dalam rumah. Beberapa polisi perempuan membantu petugas membujuk Ledika dan kedua anaknya itu. Namun, Ledika malah lari ke belakang rumah untuk mempertahankan tempat tinggalnya itu. Polisi akhirnya membawanya keluar rumah.
”Tidak ada lagi Tuhan di negeri ini. Tidak ada lagi Tuhan di pengadilan, yang ada hanya uang, uang, dan uang. Kami yang miskin menjadi sengsara karena rumah kami dibongkar,” kata Ledika ketika digiring polisi.
Ledika hanya membawa baju yang menempel di badan. Dia terus menangis dan menyampaikan suara hatinya betapa di negeri ini tidak ada lagi pembela rakyat miskin seperti dia. Rakyat miskin selalu kalah oleh orang yang punya banyak uang.
Sementara itu, Osiam keluar rumah dengan membawa beberapa dokumen penting dan tas berisi pakaian. ”Kami tidak tahu nanti tidur di mana. Selamat tinggal rumahku,” ujarnya lirih.
Tangisan Ledika dan Osiam, serta bunyi alat berat itu mengundang kerumunan warga. Ratusan warga memenuhi Jalan Sei Selayang untuk menyaksikan eksekusi dan pembongkaran rumah tersebut dari dekat. Beberapa polisi terpaksa meminta mereka menjauh.
Hanya dalam tempo 20 menit, rumah berdinding tembok dan beratap seng itu rata menjadi tanah. Ledika dan Osiam yang tidak kuasa menahan kesedihan lalu menangis. ”Tuhan, beginikah kau siksa kami? Kasus ini masih proses PK (peninjauan kembali), mengapa dibongkar?” teriak
Warga mencoba menenangkan mereka berdua. ”Sudahlah, jangan menangis terus. Ibu bisa tinggal di rumah saya. Ini cobaan dari Tuhan,” kata seorang warga sambil memberi sebotol air mineral kepada Ledika.
Lahan itu menjadi sengketa antara Porman boru Hombing sebagai penggugat dan Ledika sebagai tergugat. Porman mengatakan, Ledika bisa menempati rumah itu atas izin suaminya. Sementara Ledika mengaku bahwa rumah itu sudah mereka miliki sejak tahun 1965.
PN Medan, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Porman. PN Medan kemudian mengeluarkan surat perintah eksekusi pada Rabu (14/7).