Mengurangi daya saing industri dalam negeri

Hatta: PLN Hitung Ulang

Kompas.com - 15/07/2010, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta PT Perusahaan Listrik Negara menghitung ulang pengenaan tarif dasar maksimal dan multiguna bagi sektor industri. Pola penghitungan PLN setelah kenaikan tarif dasar listrik pada 1 Juli lalu amat memberatkan sektor industri tertentu.

Hatta Rajasa mengemukakan hal itu seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/7/2010).

”Saya sudah minta benahi tarif daya maksimal dan multiguna itu, benahi struktur tarifnya. Sekarang PLN sedang menghitung hal-hal yang terkait dengan multiguna dan daya maksimum itu,” ujarnya.

UU APBN 2010 mengamanatkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen. TDL dinaikkan sejak 1 Juli. Karena tarif untuk pelanggan pengguna listrik 450-900 watt tidak dinaikkan, beban kenaikan pada sektor industri diperhitungkan mencapai 15-17 persen. Namun, belakangan kalangan industri mengeluhkan kenaikan riil yang mereka tanggung 30-80 persen.

Meski demikian, menurut Hatta, tidak semua subsektor industri terbebani karena pola penghitungan PLN. ”Yang naik di atas 40 persen itu tidak lebih dari 10 industri yang tadi saya paparkan, tetapi ada juga ratusan bahkan ribuan industri yang mengalami penurunan tagihannya sampai minus 40 persen. Nah, ini saya bilang, kok, aneh. Perlu di-adjust,” katanya.

Hatta juga menegaskan, pola penghitungan tarif daya maksimal dan multiguna perlu dibenahi agar tidak ada subsektor industri yang beban biaya listriknya melonjak amat tinggi, sementara sebagian subsektor lainnya justru anjlok.

"Jangan karena faktor daya maksimal dan multiguna ini mengakibatkan ada sebagian industri kita mengalami kenaikan di atas 40 persen, tetapi ada juga industri yang mengalami penurunan minus 40 persen. Nah, ini yang harus dibenahi,” ujarnya.

Tak sempurna

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh di Jakarta, Rabu, seusai memimpin rapat tingkat eselon I antarkementerian terkait penghitungan kembali kenaikan TDL, mengatakan, beban TDL ternyata jauh dari sempurna karena masih ada beberapa golongan pelanggan justru mendapatkan keringanan berupa turunnya tarif hingga 20 persen. Di sisi lain, ada pelanggan, terutama industri, yang menderita karena mengalami kenaikan tarif hingga 50 persen, jauh di atas rata-rata kenaikan yang ditetapkan DPR, yakni 10 persen.

”Jadi, rentang kenaikan tarifnya itu ada yang di atas 50 persen atau di atas 40 persen. Namun, ada juga yang menjadi minus 20 persen. Kami ingin membagi beban yang obyektif,” ujarnya.

Ini adalah rapat lanjutan dari rapat koordinasi soal isu yang sama dengan dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Darwin tidak ingin menyebutkan pelanggan PLN yang mendapatkan penurunan tarif hingga 20 persen itu karena seluruh penghitungan masih diperdalam tim teknis di level eselon I.

”Kami mengelaborasi seluruh masukan pengusaha. Masukan mereka itu positif karena pada dasarnya pelaku usaha pun setuju dengan kenaikan TDL untuk membantu pemerintah meningkatkan elektrifikasi, apalagi hingga saat ini masih ada 35 juta keluarga yang belum mendapatkan aliran listrik,” ungkapnya.

Kenaikan TDL ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan APBN 2010. Dalam UU tersebut diputuskan bahwa selain ada kenaikan 10 persen, pemerintah juga diharuskan tetap melindungi pelanggan listrik kecil, yakni pelanggan dengan daya 450-900 volt ampere (VA), baik pelanggan kecil rumah tangga maupun pengusaha mikro dan kecil.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi-asosiasi Nasional Franky Sibarani dalam jumpa pers di Jakarta menegaskan, kenaikan riil TDL itu jauh di atas ketetapan kenaikan TDL yang diumumkan pemerintah sebesar 10 persen. Fakta kenaikan TDL yang tidak wajar dipastikan memukul daya saing produksi dalam negeri dan mengancam keberlangsungan usaha kecil dan menengah yang merupakan urat nadi perekonomian nasional. Kenaikan tarif itu juga akan berimbas pada terhambatnya investasi baru, peningkatan penggunaan produk impor, dan lonjakan inflasi.

Berdasarkan simulasi penghitungan kenaikan TDL untuk industri, kenaikan TDL untuk industri kosmetik mencapai 50,85 persen. TDL untuk industri makanan naik sebanyak 30 persen, industri jamu 37,27 persen, industri besi dan baja 34,4 persen.

Lonjakan kenaikan TDL juga dialami industri tekstil sebanyak 35-47 persen, sepatu sebanyak 35-47 persen, dan pusat perbelanjaan sekitar 31,6 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan, pelaku usaha sebenarnya tidak keberatan TDL dinaikkan asalkan kenaikannya wajar. Faktanya, kenaikan TDL saat ini terlalu tinggi sehingga justru memukul daya saing industri dalam negeri.

”Kenaikan TDL saat ini melampaui batas kemampuan industri untuk bertahan. Usaha yang akan mati duluan adalah UKM,” ujarnya. Pelaku usaha, tambah Sofjan, telah sepakat menunda kenaikan harga jual barang sampai pemerintah merevisi kenaikan TDL. Akan tetapi, jika kenaikan TDL yang terlalu tinggi itu dibiarkan, pengusaha dalam negeri tidak punya pilihan selain menaikkan harga jual barang.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengemukakan, kenaikan TDL yang tidak wajar akan menghancurkan daya saing UKM. UKM saat ini didominasi oleh sektor usaha kerajinan, industri kreatif, dan barang produk konsumen yang kini bersaing ketat dengan produk impor yang harganya lebih rendah.

Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Polah Tjahyono mengatakan, industri permebelan semakin berat atas kenaikan TDL. Efek pasar Eropa akibat krisis finansial global menyebabkan ekspor mebel jatuh 25 persen.

Menurut dia, industri mebel sudah sulit menyiasati kenaikan TDL ini. Efisiensi sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Sekarang tinggal mengambil keputusan terakhir agar bisa bertahan, yaitu PHK. (DAY/OIN/MAS/LKT/OSA/GRE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau