”Kami akan mengajukan usulan sanksi pemecatan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk kedua anggota satpol PP jika terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan. Keduanya sudah melakukan pelanggaran aturan yang sangat berat,” kata Effendi Anas, Minggu (18/7) di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dua anggota satpol PP bernama Suharyanto (37) dan Cipto Aryanto (26) diduga melakukan pemerasan terhadap dua remaja yang kedapatan sedang pacaran di Taman Monas, Sabtu (17/7) dini hari.
Semula kedua anggota satpol PP yang masih berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap itu menyuruh kedua remaja tersebut untuk lari mengitari Monas 10 kali karena tidak dapat menunjukkan KTP. Namun, perintah itu ditolak oleh keduanya.
Kedua anggota satpol PP itu diduga meminta uang Rp 40.000 sebagai ganti atas hukuman bagi kedua remaja. Selain itu, Suharyanto diduga menyeret si remaja perempuan ke dekat Tugu Monas yang sepi dan memintanya melakukan seks oral.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Mustakim menjelaskan, peristiwa terjadi Sabtu sekitar pukul 03.00. ”Kedua anggota satpol PP diduga memeras kedua remaja dengan menakut-nakuti bahwa mereka akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya di Jakarta Barat karena tak memiliki KTP DKI,” tutur Mustakim.
Kepada kedua anggota satpol PP, kedua remaja, RM dan YA, hanya bisa menunjukkan surat keterangan dari aparat desa di kampung mereka di Cilacap, Jawa Tengah. ”Kedua anggota satpol PP lalu meminta uang kepada kedua remaja sebanyak Rp 40.000,” ujar Mustakim.
Namun, lanjut Mustakim,
Seusai kejadian, kedua
”Saat kami tangkap, mereka sedang duduk-duduk di tenda,” ujar Mustakim. Kedua tersangka dijerat Pasal 289 dan 389 KUHP tentang pemerasan dan pelecehan seksual. ”Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.” kata Mustakim tegas.
Effendi Anas mengatakan,
UPT tersebut meminta bantuan tenaga dari satpol PP untuk menjaga keamanan Taman Monas. Dengan sistem itu, pengawasan kinerja anggota satpol PP yang bertugas di Taman Monas diserahkan kepada kepala UPT, bukan kepada kepala bagian operasional satpol PP.
”Saya akan menarik semua anggota satpol PP yang bertugas di Taman Monas. Kinerja mereka akan dievaluasi. Penempatan satpol PP untuk menjaga Taman Monas juga akan dievaluasi kembali,” kata Effendi.
Anggota Komisi A DPRD DKI, Abdul Aziz, mengatakan, pemerasan dan tindakan asusila oleh anggota satpol PP bukan merupakan masalah kriminalitas biasa. Masalah itu adalah cermin lemahnya pembinaan mental di internal satpol PP.
Satpol PP DKI sudah memiliki prosedur operasional standar (PSO) yang jelas. Keberanian petugas melanggar PSO merupakan bentuk dari mental yang buruk. ”Masalah ini merupakan puncak gunung es dan sangat mungkin dilakukan oleh semua petugas satpol PP.