Dua Anggota Satpol PP Diusulkan Dipecat

Kompas.com - 19/07/2010, 03:22 WIB

Jakarta, Kompas - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Effendi Anas menonaktifkan dan akan memecat dua anggotanya jika terbukti memeras dan melakukan tindakan asusila. Satpol PP juga akan membenahi sistem pengawasan internal bagi anggotanya.

”Kami akan mengajukan usulan sanksi pemecatan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk kedua anggota satpol PP jika terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan. Keduanya sudah melakukan pelanggaran aturan yang sangat berat,” kata Effendi Anas, Minggu (18/7) di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dua anggota satpol PP bernama Suharyanto (37) dan Cipto Aryanto (26) diduga melakukan pemerasan terhadap dua remaja yang kedapatan sedang pacaran di Taman Monas, Sabtu (17/7) dini hari.

Semula kedua anggota satpol PP yang masih berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap itu menyuruh kedua remaja tersebut untuk lari mengitari Monas 10 kali karena tidak dapat menunjukkan KTP. Namun, perintah itu ditolak oleh keduanya.

Kedua anggota satpol PP itu diduga meminta uang Rp 40.000 sebagai ganti atas hukuman bagi kedua remaja. Selain itu, Suharyanto diduga menyeret si remaja perempuan ke dekat Tugu Monas yang sepi dan memintanya melakukan seks oral.

Diantar pengojek

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Mustakim menjelaskan, peristiwa terjadi Sabtu sekitar pukul 03.00. ”Kedua anggota satpol PP diduga memeras kedua remaja dengan menakut-nakuti bahwa mereka akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya di Jakarta Barat karena tak memiliki KTP DKI,” tutur Mustakim.

Kepada kedua anggota satpol PP, kedua remaja, RM dan YA, hanya bisa menunjukkan surat keterangan dari aparat desa di kampung mereka di Cilacap, Jawa Tengah. ”Kedua anggota satpol PP lalu meminta uang kepada kedua remaja sebanyak Rp 40.000,” ujar Mustakim.

Namun, lanjut Mustakim, kedua petugas itu rupanya tergoda dengan kecantikan gadis korban, YA. Suharyanto pun diduga lalu menyeret YA ke semak dan memaksa YA melakukan seks oral. RM tak bisa mencegah kejadian ini karena ditahan Cipto.

Seusai kejadian, kedua remaja pulang ke rumah majikan YA di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Mereka menghentikan ojek sepeda motor. Pengojek, yang melihat YA menangis, bertanya, apa yang sedang terjadi. YA pun menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Pengojek lalu mengantar kedua remaja melapor ke Polsek Metro Gambir. Menerima laporan itu, Kepala Polsek Metro Gambir Komisaris Yossi Runtukahu memerintahkan jajarannya menangkap kedua petugas satpol PP.

”Saat kami tangkap, mereka sedang duduk-duduk di tenda,” ujar Mustakim. Kedua tersangka dijerat Pasal 289 dan 389 KUHP tentang pemerasan dan pelecehan seksual. ”Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.” kata Mustakim tegas.

Effendi Anas mengatakan, pelanggaran semacam itu terjadi karena lemahnya pengawasan di internal satpol PP, terutama yang bertugas menjaga Taman Monas. Pengelolaan Taman Monas dikendalikan oleh unit pelaksana teknis (UPT) tersendiri.

UPT tersebut meminta bantuan tenaga dari satpol PP untuk menjaga keamanan Taman Monas. Dengan sistem itu, pengawasan kinerja anggota satpol PP yang bertugas di Taman Monas diserahkan kepada kepala UPT, bukan kepada kepala bagian operasional satpol PP.

”Saya akan menarik semua anggota satpol PP yang bertugas di Taman Monas. Kinerja mereka akan dievaluasi. Penempatan satpol PP untuk menjaga Taman Monas juga akan dievaluasi kembali,” kata Effendi.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Abdul Aziz, mengatakan, pemerasan dan tindakan asusila oleh anggota satpol PP bukan merupakan masalah kriminalitas biasa. Masalah itu adalah cermin lemahnya pembinaan mental di internal satpol PP.

Satpol PP DKI sudah memiliki prosedur operasional standar (PSO) yang jelas. Keberanian petugas melanggar PSO merupakan bentuk dari mental yang buruk. ”Masalah ini merupakan puncak gunung es dan sangat mungkin dilakukan oleh semua petugas satpol PP. (ECA/WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau