Terkait dugaan korupsi

Denny: Periksa Wakil Wali Kota Bogor

Kompas.com - 19/07/2010, 09:46 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor didesak untuk segera memeriksa Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat terkait kasus dugaan korupsi APBD Kota Bogor tahun 2002 sebesar Rp 6,8 miliar.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana. Menurut Denny, berdasarkan Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 36 Ayat 1 dan 2, jika lebih dari 60 hari setelah surat permohonan diajukan surat izin pemeriksaan wakil wali kota belum juga turun, kejaksaan berhak untuk melakukan pemeriksaan.

"Dalam memeriksa wakil wali kota itu kejaksaan tidak mutlak berpijak kepada surat izin. Jika memang kejakaan sudah mengirim surat permohoan pemeriksaan tapi setelah lebih dari 60 hari surat izin itu belum juga turun, kejaksaan bisa langsung melakukan pemeriksaan," kata Denny seusai menjadi pembicara dalam seminar sehari bertema "Pemberantasan Korupsi dalam Atmosfer Keterbukaan Info Publik", di Hotel Salak, Kota Bogor, Sabtu (17/7/2010).

Tetap prosedural

Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Andi M Taufik, yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu, mengatakan, pihaknya tetap berpegang kepada aturan yang berlaku, yakni menunggu surat izin pemeriksaan dari Presiden. Jika surat tersebut belum diterima, pihaknya tidak akan berspekulasi dengan memeriksa  Ahmad Ru'yat.

"Memang status Wakil Wali Kota Bogor sudah sebagai tersangka, tapi kami tetap bekerja sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Menurut Andi, dari 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 2004-2008 yang tersangkut kasus korupsi APBD  Kota Bogor senilai Rp 6,8 miliar, hanya Ahmad Ru'yat yang belum diperiksa sebagai tersangka.

"Berkas pemeriksaan untuk kasus Wakil Wali Kota Bogor sebenarnya sudah hampir lengkap, tinggal menunggu pemeriksaannya saja saja," katanya.

Ditambahkan Andi, dalam UU memang dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan jika hingga 60 hari surat izin pemeriksaan dari Presiden tak kunjung turun, tapi secara hukum kondisi itu bisa melemahkan posisi jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau nanti diajukan praperadilan dan jaksa kalah, maka kasus korupsi Wakil Wali Kota Bogor akan menjadi lemah. Saya tidak mau seperti kasus Bedu Amang yang akhirnya bebas karena tidak adanya surat izin pemeriksaan," katanya.

Saat ditanya, apakah prosedur pemeriksaan Wakil Wall Kota Bogor yang harus lebih dulu mendapatkan surat izin dari Presiden itu menghambat kerja kejaksaan, Andi mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi masalah.

"Tidak ada masalah meski kami harus menunggu izin tersebut. Yang pasti, kami tetap konsisten untuk menuntaskan penanganan kasus korupsi ini," ujarnya. (wid)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau