Kasus sisminbakum

Yohannes Waworuntu Berbohong?

Kompas.com - 19/07/2010, 18:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum tersangka kasus Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM, Hartono Tanoesudibyo, menyangkal semua pernyataan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohannes Waworuntu.

Yohanes dianggap berbohong karena berada dalam posisi terjepit. Melalui kuasa hukumnya, Hartono menjelaskan bahwa dirinya hanya diberikan kuasa oleh Yohannes dalam mengambil tindakan di PT SRD.

"Semua pernyataan dia tidak benar. Selama 8,5 tahun dia full mengoperasikan PT SRD dengan kedudukan presdir, sehingga tidak ada itu dia sebagai boneka," ujar kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, Senin (19/7/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, yang berwenang penuh dalam setiap kebijakan perusahaan rekanan Departemen Hukum dan HAM tersebut dipegang oleh Yohannes sebagai Presiden Direktur.

Kliennya, Hartono, hanya diberikan kuasa oleh Yohannes. "Memang kadang dia kasih kekuasaan ke berbagai orang. Ada enam orang yang diberi kuasa," ujar Hotman.

Namun, Hotman enggan menjelaskan lebih lanjut siapa keenam orang tersebut. "Yang jelas kuasa yang dia (Hartono) terima beda dengan kuasa yang lain. Kalau dia bilang hanya boneka, itu bohong," ungkapnya.

Hotman memaparkan, pembuatan anggaran dan pembukaan rekening bank semuanya merupakan perintah dari Yohannes. Tidak pernah ada pencairan uang yang dilakukan Hartono tanpa persetujuan Yohannes. "Dan setiap waktu surat kuasa ke Hartono bisa dicabut," ungkapnya seusai menemani Hartono menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun Hartono diduga bertanggung jawab dalam penerimaan dan penggunaan dana yang berasal dari akses fee Sisminbakum. Sebanyak 90 persen jatah untuk PT SRD dalam akses fee tersebut dikelola langsung oleh Hartono Tanoesudibyo.

Dalam pelaksanaan Sisminbakum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Hukum dan HAM RI melalui Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan HAM (KPKDH) menjalin kerja sama dengan PT SRD sebagai provider penyediaan jasa teknologi informasi. Seharusnya jasa itu dilakukan oleh Dephuk dan HAM karena Sisminbakum merupakan layanan publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau