JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum tersangka kasus Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM, Hartono Tanoesudibyo, menyangkal semua pernyataan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohannes Waworuntu.
Yohanes dianggap berbohong karena berada dalam posisi terjepit. Melalui kuasa hukumnya, Hartono menjelaskan bahwa dirinya hanya diberikan kuasa oleh Yohannes dalam mengambil tindakan di PT SRD.
"Semua pernyataan dia tidak benar. Selama 8,5 tahun dia full mengoperasikan PT SRD dengan kedudukan presdir, sehingga tidak ada itu dia sebagai boneka," ujar kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, Senin (19/7/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, yang berwenang penuh dalam setiap kebijakan perusahaan rekanan Departemen Hukum dan HAM tersebut dipegang oleh Yohannes sebagai Presiden Direktur.
Kliennya, Hartono, hanya diberikan kuasa oleh Yohannes. "Memang kadang dia kasih kekuasaan ke berbagai orang. Ada enam orang yang diberi kuasa," ujar Hotman.
Namun, Hotman enggan menjelaskan lebih lanjut siapa keenam orang tersebut. "Yang jelas kuasa yang dia (Hartono) terima beda dengan kuasa yang lain. Kalau dia bilang hanya boneka, itu bohong," ungkapnya.
Hotman memaparkan, pembuatan anggaran dan pembukaan rekening bank semuanya merupakan perintah dari Yohannes. Tidak pernah ada pencairan uang yang dilakukan Hartono tanpa persetujuan Yohannes. "Dan setiap waktu surat kuasa ke Hartono bisa dicabut," ungkapnya seusai menemani Hartono menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun Hartono diduga bertanggung jawab dalam penerimaan dan penggunaan dana yang berasal dari akses fee Sisminbakum. Sebanyak 90 persen jatah untuk PT SRD dalam akses fee tersebut dikelola langsung oleh Hartono Tanoesudibyo.
Dalam pelaksanaan Sisminbakum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Hukum dan HAM RI melalui Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan HAM (KPKDH) menjalin kerja sama dengan PT SRD sebagai provider penyediaan jasa teknologi informasi. Seharusnya jasa itu dilakukan oleh Dephuk dan HAM karena Sisminbakum merupakan layanan publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang