JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Bustami Usman mengatakan, pergeseran arah kiblat shalat diharapkan tidak membingungkan umat Islam.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dalam mengambil keputusan atau fatwa supaya tidak membingungkan umat," kata Bustami yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/7/2010).
MUI mengeluarkan fatwa Nomor 5 Tahun 2010 tentang arah kiblat yang bergeser ke arah barat laut. Menurut MUI arah kiblat bergeser 30 sentimeter ke arah kanan karena adanya pergeseran lempeng bumi.
Menurutnya, arah kiblat masjid sekarang ini tidak perlu dibongkar dan untuk sementara mengikuti arah kiblat sebelumnya.
"Jangan sampai karena arah kiblat menjadi polemik dalam masyarakat. Hal ini sudah cukup meresahkan umat muslim," tambah Bustami.
Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa Nomor 03 tahun 2010 tentang arah kiblat masjid yang menyatakan bahwa letak geografis Indonesia yang berada di bagian Timur Makkah sehingga arah kiblat menghadap ke arah barat.
Berdasarkan hasil penelitian dari ilmu Falak dan astronomi, arah yang ditentukan oleh MUI tersebut justru menghadap ke Afrika, Somalia Selatan, Kenya dan Tanzania sebab arah Indonesia tidak persis di timur Makkah.
Namun, fatwa tersebut akhirnya direvisi dengan fatwa nomor 5 Tahun 2010 bahwa kiblat yang benar adalah menghadap ke barat laut dengan kemiringan bervariasi, sesuai letak geografis wilayah tempat masjid berada.
Fatwa tersebut hanya menyempurnakan fatwa yang dikeluarkan MUI sebelumnya yang menyatakan arah kiblat ke barat yang tidak dihapus.
Arah kiblat yang ditetapkan berdasarkan fatwa tersebut dengan posisi kemiringan sekitar 25 derajat sehingga tepat menghadap ke Kakbah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang