Kapolri:

Kasus Raja dan Edmond Bisa Dibuka Lagi

Kompas.com - 22/07/2010, 19:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyatakan, kasus mafia pajak yang diduga melibatkan perwira tinggi Kepolisian Negara RI, seperti Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, bisa saja dibuka kembali.

Khususnya apabila di proses pengadilan terungkap adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Demikian diungkapkan Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri saat ditanya pers seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (22/7/2010) sore tadi.

"Sementara ini, dinyatakan belum terpenuhi buktinya. Akan tetapi, jika di persidangan nanti ditemukan bukti-bukti baru yang dimunculkan saksi, ya itu (pemeriksaan) bisa saja (dibuka lagi)," tandas Bambang Hendarso.

Sehari sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara RI Komjen Ito Sumardi menyatakan, baik Raja maupun Edmond tidak terlibat dalam kasus mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus HP Tambunan dalam kasus tersebut. Sejauh ini, Raja dan Edmond hanya berstatus terperiksa dalam kasus pelanggaran Kode Etik sewaktu menangani perkara Gayus Tambunan.

Menurut Bambang Hendarso, penetapan kedua perwira tinggi Polri yang dinilai tidak terlibat dalam kasus mafia pajak itu tidak-serta merta karena keduanya anggota Polri. "Tidak, tidak serta-merta karena Polri. Akan tetapi, jika pembuktiannya memang tidak terpenuhi, ya tidak diproses," tambahnya.

Tunggu tindak lanjut satgas

Sementara itu, mengenai pembubaran Tim Independen Mabes Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri, Bambang mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan yang disampaikan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. "Biarkan Satgas Mafia memeriksa laporannya dulu, nanti kan ada tindak lanjut dari Satgas Mafia," katanya.

Saat ditanya pers, bagaimana dengan kasus mafia hukumnya sendiri yang menurut Satgas sudah ada, Bambang menjawab, "Loh, kan sudah ada yang diproses di penyidikan."

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau