PADANG, KOMPAS.com - Polisi Perairan dan Udara Polda Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan delapan ekor trenggiling dan ratusan ekor burung murai dari Kabupaten Mentawai, di Pelabuhan Bungus, Kota Padang.
"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan delapan ekor trenggiling dan ratusan ekor burung murai," kata Direktur Polairud Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Budi Hermawan, di Padang, Kamis (22/7/2010).
Menurut dia, digagalkannya upaya pengiriman ratusan burung tersebut, selain tidak dilengkapi surat syah dan hewan langka yang dilindungi undang-undang, juga karena tidak dilengkapi dokumen surat jalan dan surat sehat dari Kabupaten Mentawai.
Hewan tersebut diamankan diatas Kapal Ambu-ambu dari Kabupaten Mentawai menuju Kota Padang. "Modus yang dilakukan pelaku memasukkan hewan tringgiling dalam sebuah koper ukuran besar,sementara ratusan burung dimasukan dalam bok besar yang dilubangi," katanya.
Dia menambahkan, pemiliknya telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang perlindungan satwa.
"Hewan Trenggiling ini tidak boleh diperjualbelikan karena satwa dilindungi atau dalam apendix 1 oleh Undang-undang, pemilik ini akan berurusan dengan pihak berwajib, untuk satwa lainnya seperti burung, pemilik bisa mengambil kembali asal melengkapi dokumennya," kata Budi Hermawan.
Dalam aturan itu disebutkan, bagi siapa pun membawa atau memiliki satwa langka yang dilindungi UU, maka sanksi hukumnya dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun atau minimal lima tahun kurungan.
"Selain dikenakan sanksi hukuman bagi masyarakat yang menguasai, memiliki atau memperjualbelikan satwa langka dikenakan denda Rp 50 juta," kata Budi Hermawan menyikapi sanksi hukuman penyelundupan satwa langka.
Dia mengatakan, hewan trenggiling yang diselundupan dari Kabupaten Mentawai rencananya akan dikirim Kebun Binatang Sawah Lunto.
"Sedangkan ratusan burung Murai telah diserahkan pihak Pol.Airud Polda Sumbar ke Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumbar,dimana nantinya burung tersebut akan dilepas kembali ke Taman Raya Hutan Bung Hatta," katanya.
Menurutnya, pelaku penyelundupan delapan ekor trenggiling dan ratusan ekor burung Murai berhasil melarikan diri ketika dilakukan penangkapan oleh petugas.
"Pihak kepolisian berupaya untuk menangkap pelaku penyelundupan hewan dari Kabupaten Mentawai ke Kota Padang," katanya.
Dia menambahkan, aksi penyelundupan binatang kali ini termasuk terbesar jumlahnya dibanding sebelumnya. Biasanya, penyelundupan hewan dilindungi hanya satu atau dua ekor dengan maksud sebagai cinderamata dari Kabupaten Mentawai.
"Jenis binatang tertentu bisa keluar dari Kabupaten Mentawai dengan konsekuensi harus memiliki surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang