JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun tersangka dari pihak perusahaan yang diduga menyuap Gayus Halomoan Tambunan saat masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus diduga menerima suap saat menelaah keberatan pajak perusahaan.
"Belum ada," ucap Kepala Bidang Penerangan Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jumat (23/7/2010), ketika ditanya apakah sudah ada tersangka dari pihak perusahaan.
Marwoto mengatakan, penyidik belum menemukan bukti aliran dana dari pihak perusahaan ke Gayus. Penyidik mengaku masih mencari perantara yang menghubungkan perusahaan dengan Gayus. "Alif Kuncoro enggak ngaku dia perantara," kata dia.
Seperti diberitakan, polisi telah mengumumkan sedang menyelidiki empat perusahaan, yakni PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, PT Exelcomindo, dan PT Indocement terkait dugaan menyuap Gayus. Penyelidikan itu dimulai sejak April 2010. Penyidik juga sudah menerima dokumen pajak empat perusahaan itu dari Ditjen Pajak.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi dari Ditjen Pajak dan perusahaan. Penyidik juga sudah menyita barang bukti senilai Rp 74 miliar yang tersimpan di salah satu safety box milik Gayus. Harta yang diduga hasil tindak pidana itu berbentuk emas batangan dan uang tunai.
Kini, tim independen yang menangani mafia kasus dan mafia pajak Gayus telah dibubarkan oleh Polri. Tugas penanganan mafia pajak dialihkan ke Bareskrim Mabes Polri di bawah Direktorat III Tipikor. Setelah tugas tim independen dialihkan, apakah perusahaan-perusahaan tetap diproses? "Pasti diproses," jawab Kombes Marwoto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang