JAKARTA, KOMPAS.om - Anggota Tim Sembilan Kasus Bank Century Bambang Soesatyo menyatakan kecewa terhadap keputusan Komisi XI DPR yang menyetujui Darmin Nasution menjadi Gubernur Bank Indonesia.
"Meskipun teman-teman di Komisi XI DPR memutuskan menyetujui Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia dengan catatan, kami di Tim Sembilan merasa kecewa," kata Bambang Soesatyo usai diskusi di Jakarta, Sabtu (24/7/2010).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, sebelumnya anggota Tim Sembilan sudah menyampaikan dokumen berisi data dan fakta soal kasus Bank Century dan persoalan lainnya yang terkait dengan nama Darmin Nasution ke Komisi XI DPR.
Bambang menilai disetujuinya Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia bisa menjadi "bom waktu" bagi BI.
Menurut dia, Komisi III DPR dalam waktu dekat akan memanggil Darmin Nasution untuk memberikan penjelasan terkait dengan sejumlah kasus yang telah dilaporkan ke Komisi III DPR.
"Panja Pengawasan di Komisi III sudah dua kali memanggil Darmin Nasution, tapi dia tidak hadir dengan alasan sakit," katanya.
Bambang mempertanyakan, mengapa jika dipanggil Komisi XI bisa hadir. Dia menengarai, Darmin menghindari pemanggilan oleh Komisi III
"Disetujuinya Darmin Nasution oleh Komisi XI meskipun dengan catatan, akan menjadi tantangan keras pada rapat paripurna mendatang," katanya.
Menurut dia, meskipun Darmin nanti lolos pada rapat paripurna dan dilantik sebagai Gubernur BI, Bambang memperkirakan, kepemimpinannya di bank sentral tersebut akan ternganggu dengan sejumlah kasus yang dihadapinya.
Ketika ditanya bagaimana sikap Partai Golkar terhadap Darmin, menurut Bambang, Partai Golkar sampai Jumat (23/7/2010) malam tetap bersikeras memberikan catatan khusus kepada mantan Dirjen Pajak tersebut.
Menurut dia, justru anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar merasa ditinggalkan oleh anggota DPR dari fraksi lainnya yang mendukung Darmin secara aklamasi. Sedangkan, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar memberikan persetujuan kepada Darmin dengan catatan.
"Kalau kami dari Tim Semnbilan sebenarnya menolak pencalonan Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia," katanya.
Komisi XI DPR menyetujui Darmin sebagai Gubernur BI secara aklamasi, namun dengan catatan seluruh fraksi sepakat bila di kemudian hari Darmin menjadi tersangka dalam kasus Bank Century, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Persetujuan itu dicapai melalui rapat internal di Komisi XI DPR pada Kamis (22/7/2010) malam setelah sebelumnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu dan Kamis (21-22/7/2010).
Darmin sebelumnya menduduki jabatan Deputi Senior Gubernur BI menggantikan Miranda Gultom dan juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak Departemen Keuangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang