JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Kompol Arafat Enanie mempertanyakan proses penyelidikan oleh tim independen Mabes Polri terhadap pejabat Polri yang membuka blokir rekening Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 28 miliar seperti yang diungkap mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji.
"Susno itu melaporkan bukan proses penyidikan, tapi proses blokir (rekening) dibuka," ucap Arafat seusai mendengarkan pembacaan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010).
Hal yang sama dipertanyakan oleh tim penasihat hukum Arafat. Selain mempertanyakan pembukaan blokir, mereka juga mempertanyakan penyelidikan tentang pernyataan Susno bahwa ada markus yang berkantor di Mabes Polri. "Benar atau tidak tentang kabar burung itu, masyarakat tidak banyak tahu. Yang jelas sampai saat ini perkara itu tidak pernah ada yang disidangkan," ucap EM Simanjuntak, pengacara Arafat, saat membacakan eksepsi.
Dikatakan Simanjuntak, kliennya tidak dapat mengambil keputusan selama proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Gayus. Menurut dia, segala keputusan atau perintah berada di bawah kendali Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang saat itu dijabat Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kepala Unit Kombes Budi Sampurno, Kombes Pambudi Pamungkas, serta Kepala Tim AKBP Muh Anwar.
Seperti diberitakan, Edmond memerintahkan penyidik memblokir rekening Gayus di dua bank setelah Polri menerima laporan hasil analisis dari PPATK yang mencurigai transaksi di rekening Gayus. Ketika Edmond dimutasi menjadi Kepala Polda Lampung, Brigjen (Pol) Raja Erizman menggantikan posisi Edmond.
Lalu, Raja membuka pemblokiran rekening Gayus dengan alasan tidak terbukti terlibat tindak pidana. Polri juga telah membantah mengenai adanya markus yang berkantor di Mabes Polri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang