Fokus ke Transportasi Massal

Kompas.com - 27/07/2010, 02:55 WIB

Jakarta, Kompas - Satu komando untuk mengatasi kemacetan di Jakarta perlu didukung dengan adanya realokasi anggaran di tingkat pemerintah pusat dan provinsi. Realokasi anggaran diharapkan terfokus untuk realisasi proyek angkutan massal yang terintegrasi.

Direktur Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Milatia Kusuma, Senin (26/7), menegaskan, realokasi anggaran untuk realisasi pembangunan sistem angkutan massal amat penting dibandingkan untuk penambahan jalan tol.

”Dalam ilmu transportasi, setiap ada penambahan jalan, volume bertransportasi akan bertambah. Dengan kata lain, kemacetan tetap akan terulang terjadi. Jadi, pembangunan jalan baru, termasuk jalan tol, bukan pilihan bijak untuk mengatasi kemacetan,” kata Milatia.

Penambahan jalan, selain memicu peningkatan kemacetan, menelan biaya amat tinggi. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memaparkan, untuk menambah jaringan tol dalam kota ataupun Tol Cikarang-Tanjung Priok dibutuhkan sedikitnya 2,7 miliar dollar AS (Rp 24,3 triliun).

Sementara untuk membangun mass rapid transit (MRT) dari Lebak Bulus hingga Jakarta Kota hanya butuh 2,1 miliar dollar AS (Rp 18,9 triliun). Pembangunan bus transjakarta koridor 11-15 menelan biaya 100 juta dollar AS (Rp 900 miliar), dan jaringan kereta komuter dalam kota (loopline) mencapai 250 juta dollar AS (Rp 2,25 triliun).

Fauzi menambahkan, dari banyaknya anggaran yang dibutuhkan, Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki 500 juta dollar AS (Rp 4,5 triliun). Dana selebihnya untuk realisasi proyek diharapkan didapatkan dari pemerintah pusat dan investasi asing.

Dengan begitu banyaknya biaya yang dibutuhkan dan menimbang manfaat jangka panjang, Milatia mengatakan, realokasi anggaran akan lebih baik digunakan untuk pengembangan bus transjakarta, kereta api komuter, dan mewujudkan sinergi antarmoda transportasi, baik di dalam lingkup Jakarta maupun dengan kawasan sekitarnya.

Namun, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak menegaskan, penambahan jaringan jalan di Jabodetabek tetap diperlukan untuk mendukung upaya penyebaran pertumbuhan pusat perekonomian.

”Kami membangun tol dan jalan nasional ke Tangerang-Merak dan Bekasi-Cikampek meski sebenarnya masyarakat cenderung ingin bermukim di selatan Jakarta,” katanya.

Pemerintah pusat terus mendesak investor tol menuntaskan Lingkar Luar Jakarta, yang kini terputus di Ulujami-Puri Indah. Hal ini, kata Hermanto, supaya tidak ada pembauran lalu lintas dari barat Jakarta (Tangerang) ke timur Jakarta (Bekasi) dengan lalu lintas dalam kota.

Pajak

Terkait dengan usulan adanya realokasi anggaran, pengamat transportasi Fransiskus Trisbiantara mengusulkan agar pemasukan dari pajak transportasi kembali sektor transportasi.

”Program antisipasi kemacetan tidak akan berjalan mulus jika pemasukan pajak dari bisnis transportasi dan belanja pembangunan untuk infrastruktur transportasi tidak seimbang. Pajak dari bisnis yang terkait transportasi sangat besar, tetapi dana yang dianggarkan untuk pembangunan jalan dan angkutan massal sangat terbatas,” kata Trisbiantara.

Berdasarkan data APBD DKI Jakarta 2010, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan mencapai Rp 3,07 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 3,05 triliun, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 800 miliar sehingga totalnya Rp 6,92 triliun. PKB adalah pajak tahunan bagi kendaraan yang sudah beroperasi dan BBNKB adalah pajak bagi kendaraan baru atau kendaraan yang berpindah kepemilikan.

Adapun dana yang dialokasikan untuk pembangunan jalan, subsidi dan penambahan bus transjakarta, serta keperluan transportasi lainnya hanya kurang dari Rp 2 triliun atau hanya 28,9 persen dari total pemasukan. Kecilnya perbandingan antara belanja pembangunan dan pemasukan disebabkan mekanisme keuangan pemerintah.

Dalam sistem keuangan pemerintah, semua pemasukan dijadikan satu dalam kas daerah. Semua dana kemudian dibagi dalam berbagai pos anggaran dan belanja dan sektor transportasi mendapat bagian yang tidak memadai. Padahal, lanjut Trisbiantara, idealnya sekitar 75 persen pemasukan dari pajak transportasi seharusnya kembali ke sektor transportasi. Dana dari sektor transportasi seharusnya dimasukkan di kas khusus agar penyusunan alokasi pembangunan transportasi menjadi prioritas.

Deputi Gubernur DKI Bidang Transportasi Sutanto Soehodo mengatakan, anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan angkutan massal harus mendapat porsi lebih besar karena pajak sektor transportasi sangat besar. Pembangunan sistem angkutan massal dan jalan pun memerlukan dana sangat besar.

”Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu merumuskan aturan mengenai proporsi tertentu yang wajib dialokasikan dari bisnis transportasi untuk pembangunan infrastruktur transportasi,” kata Sutanto.

Tata kota

Terkait dengan usulan satu komando untuk atasi macet, Hermanto menegaskan, sudah dirintis kebijakan di tingkat pusat antara lain mengatur tata kota dengan pola pembagian kota inti dan kota satelit. Pengaturan tata ruang dan tata guna lahan itu seharusnya diselaraskan dengan kebijakan daerah dalam pembangunan prasarana jalan dan transportasi umum.

”Pendirian kota satelit Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok, seperti Bumi Serpong Damai, harus konsisten. Warga yang tinggal di kota satelit itu harus secara bertahap bekerja di kota itu, jangan lagi bekerja di Jakarta,” kata Hermanto, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Tata Ruang Pekerjaan Umum.

(RYO/ART/ECA/NEL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau