JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, menyadari polemik seputar PP nomor 11 tahun 2010 tentang pemberdayaan tanah telantar. Untuk itu, para pengembang diminta jangan khawatir karena pemerintah tidak akan dengan mudah mengkategorikan tanah telantar.
"Akhir-akhir ini ada kerisauan PP pendayagunaan tanah terlantar. Itu sah-sah saja. Saya ingin menyatakan pemerintah sama sekali tidak akan begitu saja memberikan penilaian atas tanah-tanah yang telah menjadi inventori buat bisnis properti," ungkap Menpera dalam Property & Bank Award 2010, Kamis (29/7/2010), di Jakarta.
Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyalahkan maksud PP ini karena kategori tanah telantar sudah dibuat pemerintah.
"Ketika hak-hak atas penggunaan atas lahan telah diterbitkan tapi kemudian tidak diusahakan dalam tiga tahun itu bisa diklasifikasikan sebagai tanah terlantar," ujar Suharso di hadapan para pengembang.
Menurutnya, tanah telantar itu juga nantinya akan dimanfaatkan untuk perumahan, infrastruktur, kegiatan strategis dan pertahanan. Keberadaan PP No. 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengembalikan tanah tidak dipakai untuk kepentingan rakyat.
Namun, menurut beberapa pihak di dalam pasal di dalamnya masih banyak kekurangan sehingga justru mengancam keberadaan tanah milik para pengembang yang belum dimanfaatkan. Aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2010 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP tersebut juga sebagai pengganti PP nomor 36 tahun 1998 yang dianggap sudah tidak akomodatif. (Sabrina Asril)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang