Demikian disampaikan General Manager PT Pertamina Unit Pemasaran II Wilayah Sumbagsel Haris Budianto dan Humas PT Pertamina UPMS II Roberth MVD, Rabu (29/7) di Palembang. Haris mengatakan, persentase tabung yang ditarik Pertamina ini tergolong kecil karena alokasinya hanya 0,3 persen dari total tabung di Sumsel. Penarikan tabung terhitung sejak akhir Juni 2010.
”Tabung yang bermasalah itu merupakan hasil temuan di sejumlah penyalur sekaligus ditarik ketika berlangsung pengecekan di stasiun pengisian bahan bakar elpiji,” kata Haris.
Terhadap ratusan tabung rusak itu, Pertamina akan menerapkan langkah penyortiran ulang. Artinya, akan diperbaiki asalkan tingkat kerusakan tidak parah dan aman untuk digunakan lagi. Namun jika tidak mungkin diperbaiki, tabung tersebut langsung dihancurkan.
Haris menjelaskan, pihaknya tidak terlalu sulit untuk mengecek sekaligus menarik tabung gas yang rusak dan bermasalah. Caranya dengan mengecek setiap tabung gas yang akan diisi ulang di setiap stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE). Bagian tabung yang dicek misalnya pelat baja penghubung selang ke kompor dan memasukan seluruh bagian tabung ke dalam air.
”Indikator kebocoran adalah keluarnya gelembung dari bagian bodi maupun dari pelat tersebut,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan Pertamina bukan untuk membuat para pengguna gas semakin resah dan khawatir. Sebaliknya, hal ini berguna untuk mencegah kasus kecelakaan akibat kebocoran tabung gas yang marak terjadi di sejumlah wilayah. Dengan demikian, pengguna tidak perlu khawatir secara berlebihan karena Pertamina juga turut bertanggung jawab mewujudkan keamanan penggunaan bahan bakar ini.
Di sisi lain, Roberth mengakui hingga kini masih ada tabung gas 3 kilogram berstatus non-SNI (tidak terstandardisasi) yang beredar di wilayah Kota Palembang. Mengenai jumlahnya, Roberth tidak bisa memastikan karena belum dilakukan pendataan tabung secara mendetail di lapangan.
”Yang ada hanya sidak mendadak tim Pertamina ke sejumlah lokasi, seperti agen, penyalur, dan warung-warung,” katanya.
Ia menambahkan, Pertamina UPMS II sampai saat ini belum mendata populasi tabung non-SNI secara detail terkait dengan instruksi Menteri Perindustrian kepada Pertamina untuk tidak menarik tabung yang tidak berlogo SNI dari pasaran. Penarikan baru boleh dilakukan mulai 2018.
”Sebaliknya, penarikan ratusan tabung rusak ini dilakukan atas instruksi menteri juga. Sekarang kami masih mengoptimalkan kegiatan penarikan tabung elpiji yang rusak. Jika ada masyarakat pengguna, agen, pengecer yang tahu soal tabung rusak jangan segan-segan melapor dan menyerahkan ke Pertamina. Tabung yang rusak akan diganti tabung yang baik,” kata Roberth.
Sementara itu, anggota serikat pekerja PT Pertamina di Sumatera Selatan menggelar pernyataan sikap di Palembang. Menurut Ketua Serikat Pekerja Pertamina Sahat Purba, pernyataan sikap ini bertujuan untuk menyikapi gencarnya pemberitaan media massa tentang ledakan tabung gas tiga kilogram. Salah satu isinya mendukung langkah direksi Pertamina menarik tabung gas yang rusak.