JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya korban jiwa dan harta benda akibat ledakan dan kebocoran tabung elpiji 3 kg alias "tabung melon" dinilai cukup beralasan untuk mengajukan class action terhadap pemerintah.
"Kalau lihat kasusnya, pemerintah sangat layak di-class action. Karena sudah menimbulkan korban dan harta benda," kata anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, dalam diskusi Polemik "Nasib Konversi Elpiji" di Jakarta, Sabtu (31/7/2010).
Namun, untuk pengajuan class action itu dibutuhkan energi yang cukup besar, terutama dari masyarakat korban. Peran YLKI ataupun lembaga swadaya masyarakat lain yang peduli atas peristiwa ini hanya sebagai pendamping. YLKI sendiri mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan publik, misalnya citizen law suit.
Hingga saat ini, pemerintah dinilai lamban melakukan penanganan. "Kita akan menunggu dalam satu atau dua bulan, apakah pemerintah punya terobosan untuk menyelamatkan masyarakat. Tapi sampai detik ini belum ada tindakan pemerintah untuk melindungi korban dan melindungi calon korban," ujarnya.
Tulus juga berharap pihak kepolisian tidak hanya mengusut kasus tersebut dari konteks modus pengoplosan yang dikatakan sebagai penyebab utama kebocoran. "Harus disidik juga, apakah penyebabnya tabung, regulator atau yang lain sehingga bisa dilacak. Kalau penyebab regulator atau selang, maka yang ditindak adalah produsennya," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang