JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum, Sila Pulungan, mengatakan, Komjen Susno Duadji tidak menerima aliran dana senilai Rp 3,5 miliar setelah pembukaan pemblokiran rekening Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 28 miliar. Rencana penyerahan uang ke Susno batal dilakukan lantaran Polri mencopot Susno dari jabatan Kabareskrim Polri.
Hal itu dikatakan Sila saat membacakan dakwaan Sjahril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010). Majelis hakim diketuai Sudarwin. Adapun Sjahril didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Hotma Sitompul.
JPU menjelaskan, Haposan Hutagalung awalnya meminta tolong Sjahril menyampaikan ke Susno agar kliennya, Gayus, tak ditahan terkait kasus korupsi dan pencucian uang. Selain itu, Haposan meminta agar pemblokiran rekening Gayus di dua bank dibuka. Menurut JPU, Sjahril bersedia membantu.
Menurut JPU, Sjahril membicarakan kasus Gayus dengan Susno di ruang kerja Susno di Bareskrim. Kepada Sjahril, Susno bersedia membantu dengan mengatakan, "Siap, Bang. Yang menangani masalah ini adalah orang saya, namanya M Arafat." Setelah bertemu Susno, Sjahril meminta Haposan menyiapkan uang Rp 3,5 miliar untuk Susno. Haposan menyanggupi.
"Rencana pemberian uang ke Susno Duadji terkait pembukaan pemblokiran uang terkait penanganan perkara Gayus tidak terlaksana karena Susno Duadji selaku Kabareskrim digantikan oleh pejabat lain (Komjen Ito Sumardi)," ucap Sila.
Seperti diberitakan, pemblokiran itu dibuka atas perintah Brigjen (Pol) Raja Erizman yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 26 November 2009. Saat itu merupakan masa transisi pergantian posisi Kabareskrim. Ito resmi menjabat Kabareskrim setelah serah terima jabatan pada 30 November 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang