MUI Sosialisasikan Fatwa Infotainment

Kompas.com - 03/08/2010, 22:14 WIB

MEDAN, KOMPAS.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara menyosialisasikan fatwa haram infotainment dan kopi luwak yang tercantum surat Komisi Fatwa MUI Pusat Tahun 2010.

Dalam sosialisasi di Aula Tranparansi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Medan, Selasa, Ketua MUI Sumut Prof Dr Abdullah Syah mengatakan, penetapan fatwa haram itu dilakukan setelah melalui berbagai kajian, khususnya mengenai manfaat dan kerusakan bagi umat Islam.

Abdullah Syah menjelaskan, infotainment diharamkan karena lebih bertujuan membuka aib orang lain dan tidak memberikan pendidikan atau manfaat apa pun bagi masyarakat.

Dalam Islam, membuka aib orang lain itu sangat dilarang, bahkan diumpamakan seperti memakan daging mayat objek yang aibnya diumbar tersebut.

Ia mencontohkan pemberitaan tentang perceraian atau perselingkuhan selebritis yang tidak layak diumbar karena selain menjelekkan pihak yang bersangkutan, juga memberikan efek kurang baik kepada masyarakat.

Namun, fatwa haram itu tidak berlaku terhadap materi infotainment yang memberikan pengaruh positif kepada masyarakat seperti perkawinan atau kegiatan sosial yang dilakukan selebritis.

"Seperti itu tidak haram karena tidak membuka aib, bahkan mendidik masyarakat," kata Guru Besar IAIN Sumut tersebut.

Fatwa haram itu juga disampaikan karena pengelola infotainment tidak memiliki kewenangan dalam membuka aib orang lain.

Membuka aib orang lain hanya boleh dilakukan petugas hukum seperti polisi dalam rangka mencari kebenaran, kata Abdullah Syah.

Kopi luwak diharamkan, kata dia, karena berstatus sebagai mutanajjis atau menerima atau tersentuh najis dari hewan sehingga harus dibersihkan terlebih dulu sebelum dikonsumsi.

Produk minuman yang di Sumut dikenal dengan "Kopi Tahi Musang" itu menjadi halal jika dibersihkan, asalkan warnanya tidak berubah, biji kopinya tidak pecah dan masih bisa disemai lagi.

"Kalau semua syarat itu dilakukan, kopi luwak halal dikonsumsi, bahkan diperjualbelikan," kata Abdullah Syah.

Ia mengumpamakan keberadaan kopi luwak seperti pohon cabai yang tumbuh dari kotoran burung yang sebelumnya memakan tanaman yang berasa pedas tersebut.

"Cabai yang tumbuh dari kotoran burung itu boleh dimakan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau