JAKARTA, KOMPAS.com - Hasni Amalia, istri Kompol Arafat Enanie akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terdakwa Alif Kuncoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2010). Saksi lain, yakni Prayitno dan Ismail Siregar, keduanya satpam Alif Kuncoro.
"Sama karyawan swasta Eko Basuki," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu. Sri Sumartini yang sedianya akan dihadirkan batal bersaksi.
Seperti diberitakan, Alif didakwa memberi suap motor gede alias moge Harley Davidson type Ultra Classic senilai Rp 410 juta kepada Arafat. Suap itu agar adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka setelah mengalirkan dana ke rekening Gayus senilai Rp 20 juta. Menurut JPU, Imam adalah konsultan pajak perusahaan di bawah Bakrie Group, PT Bumi Recources.
Moge itu dibeli Alif di PT Mabua Motor Indonesia Auto Mall di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Pihak Mabua lalu mengantarkan moge warna hitam itu ke rumah Arafat di Telaga Golf, Depok, dan diterima istri Arafat pada 13 November 2009 . Arafat membantah menerima suap itu. Menurut dia, moge itu hanya titipan Alif lantaran Alif kepergok selingkuh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang