Mafia pajak

Ruang Gelap di Sekitar Gayus Tambunan

Kompas.com - 05/08/2010, 03:16 WIB

Sarie Febriane

Skandal spektakuler yang menjerat pegawai pajak Gayus HP Tambunan masih menyisakan ruang gelap gulita. Siapa saja pihak yang pernah menyuap Gayus miliaran rupiah itu masih menjadi ”hantu” yang bersemayam di ruang gelap itu. Polisi belum menetapkan seorang tersangka pun yang diduga sebagai penyuap Gayus. Apakah polisi tak tahu, tak mau tahu, atau pura-pura tak tahu?

Anehnya, kian lama Polri kian tertutup soal perkembangan perkara Gayus. Tim Independen dibubarkan. Berbagai pihak kecewa, tak terkecuali DPR. Bukan apa-apa, tim tersebut dinilai tak kredibel, tak transparan, selama pengusutan kasus Gayus. Ketua tim, Inspektur Jenderal Mathius Salempang, tak pernah sekali pun menjelaskan kepada publik melalui media terkait hasil yang dicapai timnya. Ada apa?

Pengacara Gayus, Pia AR Akbar-Nasution, mengungkapkan, Gayus sebenarnya telah dijerat pidana, sebagai tersangka, dalam tiga perkara. Perkara pertama adalah penyuapan terhadap sederet aparat hukum. Kasus ini kerap dilabeli sebagai dugaan praktik mafia hukum berupa rekayasa perkara disertai penyuapan Gayus kepada sederet aparat hukum. Perkara kedua, penerimaan suap oleh Gayus dari para perusahaan atau wajib pajak yang pernah dia tangani. Perkara ketiga, dugaan praktik mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam perkara jilid pertama, ada delapan tersangka lain yang mendampingi Gayus, mulai dari pengacara, makelar kasus, oknum polisi, sampai hakim. Namun, polisi yang diciduk hanyalah yang berpangkat komisaris dan ajun komisaris. Di lingkup kejaksaan, tak seorang pun jaksa terjerat. Perkara jilid pertama ini telah melaju di pengadilan.

Perkara jilid kedua tak kurang ganjil. Hingga saat ini, Gayus masih menjadi tersangka tunggal sebagai orang yang diduga menerima suap. Tak satu pun tersangka penyuap yang dijerat polisi. Siapa yang menyuap? Mungkinkah hantu?

Kemudian, dalam perkara ketiga, Gayus menjadi tersangka bersama dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya, yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. Maruli adalah mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan Humala adalah rekan Gayus.

Mengherankan

Pengacara Maruli, Juniver Girsang, mengungkapkan keheranannya soal perkara jilid ketiga Gayus tersebut. Pasalnya, kliennya bolak-balik hanya ditanyai soal keputusannya mengabulkan permohonan keberatan atas Pajak Pertambahan Nilai PT SAT sebesar Rp 290 juta. ”Penyidik enggak tanya-tanya soal uang dari perusahaan Bakrie seperti pengakuan Gayus. Yang dimasalahkan penyidik malah soal penafsiran pasal,” ujar Juniver heran.

Keheranan Juniver itu boleh jadi keheranan semua orang. Bagaimana tidak, Gayus memang sudah jelas-jelas membeberkan asal-muasal uangnya. Menurut Gayus, sumber uang Rp 28 miliar yang tahun 2009 pernah diblokir polisi itu sebagian dia peroleh dari tiga perusahaan Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Dari ketiganya, dia mengaku menerima 3 juta dollar AS. Gayus bahkan bisa membeberkan proses, orang-orang yang terlibat, waktu, dan tempat serah terima uang tersebut. PT Bumi Resources melalui siaran pers kepada Kompas telah membantah keras soal pengakuan Gayus tersebut.

Namun, baru saja, Selasa (3/8), dalam persidangan dengan terdakwa Ajun Komisaris Sri Sumartini dalam perkara jilid pertama, Gayus kembali ”bernyanyi” pernah menerima uang 500.000 dollar AS dari PT Kaltim Prima Coal. Hal itu persis pengakuannya kepada penyidik dalam pemeriksaan (lihat tabel).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, setiap ditanya wartawan soal mengapa polisi belum juga menjerat penyuap Gayus, selalu berdalih bahwa Gayus belum mau mengaku. ”Gayus masih mengaku lupa,” ujar Edward.

Soal lupa itu, Edward merujuk pada asal-usul uang Gayus yang lain, yakni Rp 74 miliar, yang ditemukan belakangan (2010). Uang itu bukanlah uang yang pernah beperkara dan diblokir polisi tahun 2009. Soal ini, Pia menjawab, ”Yang Rp 28 miliar itu saja belum (disidik asal-usulnya).”

Pia menjelaskan, uang Rp 74 miliar yang tersimpan di safe deposit box di Bank Mandiri itu sebenarnya telah diblokir polisi sejak sebelum Gayus kabur ke Singapura pada Maret 2010. Namun, polisi memang baru membuka box itu belakangan.

Mungkin kita memang harus percaya bahwa polisi sedang ”bekerja keras” memburu para penyuap Gayus. Hanya saja, mudah-mudahan tak perlu bantuan tim pemburu hantu menggantikan Tim Independen yang telah bubar itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau