Zainal Arifin Mochtar *
KOMPAS.com — Kekisruhan yang terjadi di Satgas Pemberantasan Mafia semakin membuncah. Penyebabnya dimulai dari kiriman pesan singkat salah seorang anggota Satgas ke media. Kemudian diikuti dengan perbedaan pendapat internal Satgas yang berujung pada mundurnya salah satu anggota Satgas yang berasal dari unsur kepolisian (Kompas, 30/7/2010).
Setidaknya, ada dua kemungkinan alasan penarikan diri secara tiba-tiba ini. Bisa jadi hanya karena alasan personal perbedaan pendapat. Tetapi juga bukan tidak mungkin merupakan hasil ketersinggungan secara institusional. Meskipun jika melihat gaya ”kebakaran jenggot” ala kepolisian, sulit untuk dipercaya bahwa itu bukan merupakan ketersinggungan institusional.
Apa pun persoalannya, tetap saja dibutuhkan penyelesaian mendasar sesuai kodrat eksistensi Satgas dalam sistem hukum kenegaraan di republik ini.
Eksistensi
Sesungguhnya, hal yang paling awal harus disadari adalah eksistensi Satgas itu sendiri. Jika dibaca secara jeli, Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, landasan hukum ini hanyalah untuk pembentukan sebuah tim koordinasi.
Jelas bahwa ini bukanlah lembaga negara, melainkan hanya dalam bentuk tim koordinasi yang bekerja untuk melakukan koordinasi pemberantasan mafia. Keanggotaannya dilantik secara langsung oleh presiden serta bukan merupakan unsur perwakilan kelembagaan.
Namun, meski bukan merupakan perwakilan lembaga, representasi personel setiap institusi terkait yang menguatkan upaya pemberantasan mafia bukan berarti tidak penting. Makanya, keppres itu kemudian menghadirkan personel kejaksaan, kepolisian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk posisi tersebut. Khusus kehadiran PPATK memang menimbulkan kesan plus-minus meskipun ada alasannya, yakni karena PPATK memang merupakan lembaga yang masih menunjukkan sifat hermafrodit.
Di satu sisi dia berkelamin lembaga pemerintah dan di sisi lain berkelamin lembaga negara independen. Karena itu, pelibatannya untuk melakukan koordinasi tetap sangat penting sebagai bagian internal pemerintahan untuk mendorong pemberantasan mafia. Sedangkan posisi kejaksaan dan kepolisian di Satgas merupakan kebutuhan realitas. Sulit rasanya memacu keseriusan koordinasi pemberantasan mafia tanpa adanya lembaga-lembaga tersebut.
Lembaga lain, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, tak dapat dilibatkan dengan mudah untuk representasi personel di Satgas karena posisi yang bukan sebagai lembaga pemerintahan di bawah eksekutif. Tetapi, diharapkan tetap ”hadir” melalui konsep bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang ada untuk melakukan pemberantasan mafia.
Oleh karena itu, Satgas hanyalah tim yang bersifat katalisator. Mendorong dan memfasilitasi kemungkinan terciptanya koordinasi pemberantasan mafia melalui format kerja sama. Itu pun masih sangat bergantung pada kesediaan lembaga yang ada untuk mau bekerja sama. Bahkan, lembaga yang personelnya ada di Satgas belum tentu mau bekerja sama, apalagi dengan lembaga-lembaga yang tidak ada personelnya di Satgas. Wajar ketika di awal-awal kehadirannya mendapatkan penolakan. Sebab, dengan konsep ala Keppres No 37/2009, sebenarnya belum cukup kuat untuk melakukan pemberantasan mafia hukum.
Bergunakah?
Menariknya, dengan konsep yang sangat terbatas, Satgas malah mempertontonkan beberapa pertunjukan menarik. Dengan konsep yang nyaris tanpa kewenangan kuat, Satgas masih mampu membuat beberapa terobosan berarti. Kita mesti mengingat, tanpa Satgas, potret buram lembaga pemasyarakatan melalui skandal Artalyta yang hidup istimewa di penjara akan gagal terkuak. Meski hingga saat ini kita belum paham sampai di mana perbaikan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, paling tidak telah menjadi batu pijakan dorongan perbaikan lembaga pemasyarakatan.
Hal yang sama mungkin kita nikmati pada kasus Gayus Tambunan. Meski hingga saat ini ada perdebatan di kitaran pengungkapan kasus Gayus, Satgas mengambil posisi yang tidak bisa diremehkan dalam perkara tersebut. Bahkan, berbagai catatan yang beredar menunjukkan, beberapa perkara penting yang mendapatkan pengawalan Satgas menemui hasil cukup manis dan menggembirakan bagi para penganjur dan pendukung pemberantasan korupsi. Sebut saja kasus Aan dan skandal pajak yang melibatkan Asian Agri.
Ada hasil berbeda setelah Satgas masuk ke kasus Aan, bahkan ada riwayat lebih lanjut dari skandal pajak Asian Agri setelah sekian lama mandek. Memang pada konteks tertentu Satgas masih memosisikan diri sebagai ”pemadam kebakaran”.
Belum mampu menunjukkan diri untuk melakukan koordinasi dalam arti mampu membangun peta jalan yang jelas dan terpadu dalam kerangka melakukan koordinasi pemberantasan mafia hukum. Meskipun masih bermodel hit and run, paling tidak telah memberikan kegunaan. Meski belum optimal, Satgas dapat dikatakan telah bekerja.
Bukti keseriusan
Kisruh di Satgas sesungguhnya blessing in disguise, pada saat yang sama dapat dijadikan landasan pembuktian tingkat keseriusan Presiden SBY untuk mengusung program dan janji melakukan pemberantasan mafia. Alat uji untuk melihat keseriusan itu sangat sederhana, yakni menyelesaikan pola kisruh ini dan mendorong penguatan daya jelajah Satgas.
Harus diingat, Satgas merupakan satu-satunya terobosan paling menarik pemberantasan mafia yang dilakukan SBY. Karena itu, jika memang Satgas lahir dari keseriusan pemberantasan mafia, SBY wajib membuktikannya untuk menguatkan Satgas, dan pada saat yang sama menyelesaikan kisruh yang sedang ada sekarang ini.
Mengutip Saldi Isra dalam sebuah pembicaraan singkat dengan penulis, penarikan salah seorang anggota Satgas oleh kepolisian jelas merupakan pembangkangan Kapolri terhadap program yang diusung Presiden melalui Satgas.
Dan untuk hal ini, sama sekali tidak ada aral kewenangan bagi Presiden untuk mengumpulkan Satgas dan kepolisian untuk menyelesaikan kisruh yang ada. Bahkan, jika pada titik ekstrem Presiden tidak mampu lagi mengontrol kepolisian, Presiden punya hak konstitusional untuk menegur Kapolri.
Tentu untuk bukti keseriusan ini, Presiden juga harus mendorong Satgas membuktikan dirinya, yakni melakukan optimalisasi kerja dalam melakukan pemberantasan mafia. Karena itulah jalan terbaik membuktikan bahwa Satgas tetap punya nilai kebergunaan untuk dipertahankan, bukan hanya demi Presiden SBY maupun demi seluruh rakyat negeri ini.
*Zainal Arifin Mochtar Pengajar Ilmu Hukum dan Direktur PuKAT Korupsi Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang