Sembako Naik, Perceraian Juga Ikut Naik

Kompas.com - 06/08/2010, 22:27 WIB

LEBAK, KOMPAS.com - Kasus perceraian di Kabupaten Lebak, Banten, meningkat akibat kenaikan harga sembilan bahan pokok dan tarif dasar listrik yang memicu terjadi himpitan ekonomi keluarga.

"Selama ini banyak pasangan suami isteri mengajukan talak dan gugatan cerai," kata Kepala bagian Humas Pengadilan Agama Kabupaten Lebak Mas’ud, di Rangkasbitung, Jumat (6/8/2010).

Mas’ud mengatakan, kasus perceraian bisa saja karena dampak kenaikan bahan pokok dan tarif dasar listrik (TDL).

Selain itu juga banyak suami meninggalkan isteri dan anak hingga berbulan-bulan dan bertahun-tahun tanpa memberikan nafkah bagi keluarganya.

Sebagian besar mereka berasal dari kalangan ekonomi lemah dan usia mereka pasangan masih produktif.

Sedangkan, perceraian akibat ketidakharmonisan rumah tangga relatif kecil.

Menurut dia, diperkirakan kasus perceraian tahun 2010 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kata dia, perceraian tanpa melalui persidangan Pengadilan Agama di Kabupaten Lebak tahun lalu relatif tinggi, meskipun hingga kini belum ada data pasti jumlah perceraian tersebut.

Tapi saat ini pengajuan talak dan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama meningkat karena timbulnya kesadaran masyarakat.

Ia mengatakan, masyarakat menilai perceraian hasil penetapan Pengadilan Agama secara hukum kuat dan mereka bisa kembali menikah.

Selama ini, kata dia, jumlah perceraian di Kabupaten Lebak tercatat 261 pasangan suami isteri dan penyebabnya akibat faktor lilitan ekonomi.

"Saya selalu koordinasi dengan petugas Kantor urusan Agama (KUA) untuk menyelesaikan perceraian," katanya.

Dia menyebutkan, saat ini kasus perceraian secara tulisan maupun lisan dan diketahui saksi dari keluarga atau tetangga sudah ditinggalkan, walaupun ada jumlah relatif kecil.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan jemput bola dengan menggelar Persidangan Agama di tingkat kecamatan.

Selain itu juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi agar masyarakat menceraikan suami isteri melalui Pengadilan Agama karena manfaatnya sangat besar.

Apalagi, bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI maupun Polri jika bercerai harus melalui putusan Pengadilan Agama untuk mendapatkan kartu kuning.

"Jika tidak memiliki kartu kuning tentu akan mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi gaji maupun pensiun," kata Mas'ud menjelaskan.

Saat ini, papar Mas’ud, biaya perceraian melalui Pengadilan Agama hanya Rp 291.000 dan tidak seperti dibayangkan masyarakat hingga mencapai Rp 1 juta.

Biaya perceraian sebesar itu, terkadang dikembalikan kepada penggugat jika ada sisa lebih. "Sebetulnya, perceraian melalui Pengadilan Agama tidak memakan biaya cukup besar," ujar Mas'ud.

Sementara itu, Ny Faria (25) warga Kecamatan Kalanganyar mengaku dirinya merasa lega setelah gugatan talak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama.

"Saya sekarang sudah tenang menyandang status janda karena memiliki kartu kuning itu," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau