DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Petugas Polisi Pamong Praja menertibkan 225 spanduk dan baliho tidak berizin. Seluruh spanduk dan baliho ini bergambar bakal calon kepala dan wakil kepala daerah Kota Depok.
Penertiban ini berlangsung sejak hari Rabu (11/8/2010). Penertiban akan terus berlangsung secara bertahap. "Kami belum bisa menjangkalu seluruh wilayah di Depok karena keterbatasan petugas dan sarana," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Depok, Sariyo Sabari, Jumat (13/8/2010) di Depok.
Sariyo mengatakan penertiban dilakukan setelah Satpol PP menyurati partai besar pendukung bakan calon kepala dan wakil kepala daerah Depok. Namun surat peringatan tersebut belum juga mendapat tanggapan hingga petugas menurunkan sendiri spanduk dan baliho tak berizin.
Pelaksanaan penertiban, tutur Sariyo, bekerja sama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Depok. Dari data mereka seluruh spanduk tersebut tidak berizin sehingga mengurangi potensi pendapatan daerah.
Sejauh ini penertiban berlangsung di Jalan Margonda, Jalan Pemuda, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Raya Sawangan. "Belum ada keberatan dari partai yang memasang gambar para bakal calon kepala daerah itu," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang