Kasus mafia hukum

Anggodo Dituntut Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 16/08/2010, 11:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggodo Widjojo dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Anggodo dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Anggodo Widjojo dengan pidana penjara selama enam tahun, ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Suwardji, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (16/8/2010).

Suwardji dalam tuntutannya menegaskan, Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan hal sebagaimana yang didakwakan dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Anggodo didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Anggodo didakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap penyidik dan unsur pimpinan KPK terkait perkara pengadaan SKRT yang melibatkan Anggoro Widjojo.

"Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dakwaan pertama Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Suwardji.

Anggodo juga dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Anggodo dianggap terbukti melakukan upaya menghalang-halangi kerja penyidikan KPK tentang kasus SKRT dan merekayasa kasus untuk menjerat unsur pimpinan KPK.

Mengenai pertimbangan-pertimbangan atas tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang meringankan, Anggodo dianggap bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman. Adapun hal yang memberatkan, Anggodo telah membuat citra buruk dalam penegakan hukum di Indonesia dan juga tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

Atas tuntutan ini, terdakwa Anggodo Widjojo dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan segera menyiapkan dan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Tjokorda Rai mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/8/2010). "Memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya," ucap Tjokorda sebelum menutup sidang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau