JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggodo Widjojo dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Anggodo dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Anggodo Widjojo dengan pidana penjara selama enam tahun, ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Suwardji, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (16/8/2010).
Suwardji dalam tuntutannya menegaskan, Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan hal sebagaimana yang didakwakan dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Anggodo didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Anggodo didakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap penyidik dan unsur pimpinan KPK terkait perkara pengadaan SKRT yang melibatkan Anggoro Widjojo.
"Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dakwaan pertama Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Suwardji.
Anggodo juga dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Anggodo dianggap terbukti melakukan upaya menghalang-halangi kerja penyidikan KPK tentang kasus SKRT dan merekayasa kasus untuk menjerat unsur pimpinan KPK.
Mengenai pertimbangan-pertimbangan atas tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal yang meringankan, Anggodo dianggap bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman. Adapun hal yang memberatkan, Anggodo telah membuat citra buruk dalam penegakan hukum di Indonesia dan juga tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
Atas tuntutan ini, terdakwa Anggodo Widjojo dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan segera menyiapkan dan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam agenda sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Tjokorda Rai mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/8/2010). "Memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya," ucap Tjokorda sebelum menutup sidang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang