Kesaksian di mk

Lagi, Susno Meminta Keadilan...

Kompas.com - 19/08/2010, 12:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Susno Duadji kembali meminta keadilan. Ia mengungkapkan hal ini pada sidang uji materi Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/8/2010).

Mantan Kabareskrim Mabes Polri yang belakangan disebut-sebut sebagai peniup peluit sejumlah kasus korupsi dan suap ini meminta keadilan dengan cara pembatalan Pasal 10 Ayat 2 UU LPSK. Dalam pasal 10 Ayat 2 tertulis, "Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan".

Susno yang telah mengungkap kasus dugaan suap dengan terdakwa perkara pajak Gayus HP Tambunan dan kasus rekening gendut perwira tinggi yang terjadi di Korps Bhayangkara ini menilai, pasal tersebut menghilangkan hak-hak dasar Susno sebagai warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D dan 28 G UUD 1945.

Dalam berkas permohonannya, Susno mendalilkan bahwa pasal tersebut membuka peluang bagi penyidik mengintervensi kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif. Pasalnya, penetapan dia sebagai tersangka dan penahanan dilakukan sepihak oleh penyidik tanpa mempertimbangkan kewenangan lembaga negara lain.

Susno pun berkisah kembali mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus PT Salmah Arowana Lestari. Mantan Kapolda Jawa Barat ini disangka korupsi karena menerima suap Rp 500 juta saat menangani perkara tersebut. "Saya ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan Sjahril Djohan. Padahal, kasus mafianya sendiri tidak berjalan," katanya.

Susno mengatakan, pengajuan uji materi ini tidak hanya dilakukan guna melindungi dirinya. "Saya sudah ditahan. Jarum jam tidak bisa diputar balik lagi. Saya ingin kasus ini tidak dialami whistle blower lainnya. Perkara korupsi butuhkan whistle blower. Jika seorang Kabareskrim dan perwira tinggi Polri aktif saja bisa diperlakukan seperti ini, bayangkan kalau seorang rakyat biasa atau pegawai kecilan. Ini tidak semata-mata untuk diri sendiri, tapi untuk kepentingan pemberantasan korupsi di Indonesia, sesuai dengan amanat Presiden SBY," katanya.

Susno menambahkan, penegakan hukum di Indonesia masih menimbulkan ketakutan. "Kepastian hukum belum ada," katanya lagi.

Dia menambahkan, setelah menjadi peniup peluit atas kasus korupsi suap dan korupsi, haknya untuk mendapatkan pengamanan dan perlindungan belum terpenuhi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau