Pengerukan Sungai di Jakarta Awal 2011

Kompas.com - 19/08/2010, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat berlarut-larut dan tertunda selama satu tahun, program pengerukan 13 sungai utama akhirnya mulai mendapat kejelasan. Pengerukan akan dimulai awal 2011, setelah semua revisi peraturan pemerintah atau PP yang diperlukan selesai dilakukan pada Oktober 2010.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Kamis (19/8/2010) di Balaikota DKI Jakarta mengatakan, Pemprov DKI sedang menunggu revisi PP 54/2005 mengenai pinjaman daerah yang ditargetkan selesai dua bulan lagi. PP itu diperlukan untuk melegalkan penerusan pinjaman dari Bank Dunia yang diterima pemerintah pusat ke Pemprov DKI.

Selama ini, penerusan pinjaman sebesar 150 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,35 triliun dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI terhambat oleh dua PP. Selain PP 54/2005, PP 2/2006 mengenai tata cara pengadaan pinjaman dan atau penerimaan hibah dan penerusan pinjaman atau hibah luar negeri juga ikut menghambat tetapi sudah direvisi.

Pemerintah akan menanggung 59 persen pinjaman dan Pemprov DKI 41 persen karena ke-13 sungai itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Ke-13 sungai yang akan dikeruk itu adalah Sungai Mookevart, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Ciliwung, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jatikramat, dan Cakung.

"Semua persyaratan dari Bank Dunia sudah kita sepakati. Sekarang kita perlu memikirkan cara melaksanakan proyek pengerukan dan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul," kata Fauzi Bowo, usai bertemu Senior Technical Advisor Bank Dunia, Stephen F Lintner.

Dampak sosial yang dimaksudkan Fauzi adalah penolakan warga yang harus direlokasi agar normalisasi ke-13 sungai utama dapat dilakukan. Terdapat puluhan ribu orang yang tinggal di badan dan bantaran sungai dan waduk di Jakarta.

Bank Dunia akan membantu Pemprov DKI dalam merelokasi penduduk di bantaran dan badan sungai dan waduk. Panduan relokasi akan dituangkan dalam kerangka kebijakan pemindahan penduduk atau Resettlement Policy Framework (RPF).

Menurut Fauzi, relokasi akan dilakukan sebelum proyek pengerukan dimulai. Bagi penduduk yang memiliki KTP DKI, Pemprov DKI akan memindahkan mereka ke rumah susun yang ada. Sedangkan penduduk yang tidak memiliki KTP akan dipulangkan ke daerah asal dan diberi uang kerohiman.

"Sebenarnya Pemprov DKI ingin memindahkan semua penduduk ke rumah susun. Namun, jumlah unit rumah susun yang ada tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang akan direlokasi sehingga kami harus menentukan prioritas," kata Fauzi.

Sementara itu, Senior Technical Advisor Bank Dunia, Stephen F Lintner mengatakan, pihaknya sedang membantu mencari cara efektif untuk menjangkau masyarakat agar menyadari penyebab banjir dan langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya. Dengan demikian warga mengetahui, program ini bertujuan meningkatkan keselamatan fisik, kondisi ekonomi, dan kesejahteraan sosial warga Jakarta.

Kebijakan relokasi ini harus dilakuka dengan baik untuk mencegah terjadinya penolakan warga dalam skala besar. "Kita akan bantu orang diperlakukan dengan baik, dan memungkinkan memulihkan mata pencarian mereka," kata Stephen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau